Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK Atas Kasus Pencucian Uang

Uria KilaDiterbitkan 25 Jul 2026 - 07.49 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK Atas Kasus Pencucian Uang
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Sebuah ironi besar sedang membayangi institusi penegak hukum Indonesia. Febrie Adriansyah, sosok yang pernah memimpin posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Mantan petinggi Korps Adhyaksa yang dahulu gencar memburu para koruptor ini resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penahanan Febrie dilakukan pascapemeriksaan intensif di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Juli 2026. Sekitar pukul 23.05 WIB, Febrie tampak digiring oleh petugas menuju mobil tahanan. Sebelum melangkah masuk ke kendaraan yang akan membawanya ke Rutan KPK, ia sempat menyampaikan keberatan atas prosedur penahanannya. Febrie menilai bahwa bukti-bukti yang disodorkan tim penyidik masih sangat mentah dan membutuhkan verifikasi lebih mendalam sebelum keputusan penahanan diambil.

Bagi Febrie, proses hukum yang menimpanya terasa janggal dan tidak sesuai dengan standar operasional yang biasa diterapkan di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya di Gedung Bundar. Ia menekankan bahwa dalam prosedur yang lazim, alat bukti harus dikonfirmasi secara ketat dan dilakukan gelar perkara atau ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena merasa proses ini terburu-buru, Febrie secara terbuka menyebut dirinya sedang mengalami kriminalisasi, meskipun ia menyatakan siap menghadapi proses hukum selanjutnya demi mematuhi keputusan pimpinan.

Baca Juga

Ngenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya Sama

Ngenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya Sama

Penyelidikan yang menjerat mantan Jampidsus ini berjalan cepat setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik khusus TPPU ini diterbitkan setelah Tim 9, tim khusus yang menangani perkara ini, menerima pelimpahan barang bukti fantastis dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Barang bukti tersebut berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta berbagai valuta asing yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelum penahanan dramatis pada Jumat malam tersebut, Febrie sebenarnya telah mendatangi markas Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Menariknya, kedatangan Febrie pada siang hari itu sama sekali tidak terendus oleh awak media yang bertugas di lokasi. Selain memeriksa Febrie, Tim 9 sebelumnya juga telah memanggil tiga saksi lain, yaitu Don Ritto, NH, dan TS pada Rabu, 22 Juli 2026, untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan pencucian uang ini.

Baca Juga

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Untuk menjaga objektivitas dan transparansi penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tingginya sendiri, Kejaksaan Agung melibatkan berbagai lembaga eksternal. Proses pemeriksaan ini turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga Lembaga Penyidik Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi lintas lembaga ini sengaja dibentuk untuk memastikan bahwa penanganan kasus hukum berjalan secara akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan internal.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian UangKorupsi

Berita Terbaru Lainnya

Breaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah DisalurkanNgenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya SamaDuo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semakMantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal DuniaLedakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap