Berita Viral Terkini

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK Atas Kasus Pencucian Uang

Uria KilaPublished 25 Jul 2026 - 07.490 Reads
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK Atas Kasus Pencucian Uang
Ilustrasi Politik. Foto: CNBC Indonesia - News.
A-A+

Sebuah ironi besar sedang membayangi institusi penegak hukum Indonesia. Febrie Adriansyah, sosok yang pernah memimpin posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Mantan petinggi Korps Adhyaksa yang dahulu gencar memburu para koruptor ini resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penahanan Febrie dilakukan pascapemeriksaan intensif di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Juli 2026. Sekitar pukul 23.05 WIB, Febrie tampak digiring oleh petugas menuju mobil tahanan. Sebelum melangkah masuk ke kendaraan yang akan membawanya ke Rutan KPK, ia sempat menyampaikan keberatan atas prosedur penahanannya. Febrie menilai bahwa bukti-bukti yang disodorkan tim penyidik masih sangat mentah dan membutuhkan verifikasi lebih mendalam sebelum keputusan penahanan diambil.

Bagi Febrie, proses hukum yang menimpanya terasa janggal dan tidak sesuai dengan standar operasional yang biasa diterapkan di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya di Gedung Bundar. Ia menekankan bahwa dalam prosedur yang lazim, alat bukti harus dikonfirmasi secara ketat dan dilakukan gelar perkara atau ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena merasa proses ini terburu-buru, Febrie secara terbuka menyebut dirinya sedang mengalami kriminalisasi, meskipun ia menyatakan siap menghadapi proses hukum selanjutnya demi mematuhi keputusan pimpinan.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Penyelidikan yang menjerat mantan Jampidsus ini berjalan cepat setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik khusus TPPU ini diterbitkan setelah Tim 9, tim khusus yang menangani perkara ini, menerima pelimpahan barang bukti fantastis dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Barang bukti tersebut berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta berbagai valuta asing yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelum penahanan dramatis pada Jumat malam tersebut, Febrie sebenarnya telah mendatangi markas Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Menariknya, kedatangan Febrie pada siang hari itu sama sekali tidak terendus oleh awak media yang bertugas di lokasi. Selain memeriksa Febrie, Tim 9 sebelumnya juga telah memanggil tiga saksi lain, yaitu Don Ritto, NH, dan TS pada Rabu, 22 Juli 2026, untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan pencucian uang ini.

Also Read

Menteri Pertanian Siapkan Nama Calon Wakil Menteri Baru Pendampingnya

Untuk menjaga objektivitas dan transparansi penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tingginya sendiri, Kejaksaan Agung melibatkan berbagai lembaga eksternal. Proses pemeriksaan ini turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga Lembaga Penyidik Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi lintas lembaga ini sengaja dibentuk untuk memastikan bahwa penanganan kasus hukum berjalan secara akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan internal.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca