Roda nasib berputar begitu cepat bagi Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dahulu dikenal sebagai sosok kuat di balik berbagai pengusutan kasus korupsi kakap, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi dari sisi yang berbeda. Pada Jumat malam, 24 Juli 2026, langkah kakinya tidak lagi menuju ruang rapat pimpinan untuk menyusun strategi penyidikan, melainkan ke arah mobil tahanan Kejaksaan Agung. Kendaraan tersebut bersiap mengantarnya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandai babak baru yang kontras dalam perjalanan karier hukumnya.
Penahanan ini dilakukan setelah Febrie merampungkan pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sesaat sebelum pintu mobil tahanan ditutup rapat dan membawanya pergi, Febrie sempat melontarkan pernyataan tajam kepada awak media yang telah menantinya sejak siang. Tanpa ragu, ia secara terbuka menyatakan bahwa dirinya merasa tengah menjadi korban kriminalisasi melalui proses hukum yang sedang menjeratnya saat ini. Pernyataan ini langsung memicu perhatian publik mengingat posisinya yang dahulu merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia.
Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Febrie mengonfirmasi status hukumnya yang kini telah resmi naik menjadi tersangka, diikuti dengan tindakan penahanan langsung pada hari yang sama. Mantan petinggi korps adhyaksa tersebut mengaku tidak tinggal diam dan telah melayangkan keberatan secara langsung kepada jaksa yang memeriksa dirinya. Menurut pandangan hukum Febrie, alat bukti yang disodorkan oleh tim penyidik masih sangat mentah, memerlukan pendalaman lebih lanjut, serta konfirmasi berlapis sebelum layak dijadikan dasar yang kuat untuk merampas kemerdekaan seseorang melalui penahanan.
Menariknya, dalam upaya membela diri, Febrie membandingkan standar penanganan perkara yang kini ia hadapi dengan prosedur ketat yang selalu diterapkannya ketika masih memimpin Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia mengklaim bahwa di bawah kepemimpinannya dahulu, mekanisme hukum berjalan jauh lebih hati-hati. Penyidik di bawah arahannya tidak akan gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka apalagi langsung menahannya tanpa konfirmasi alat bukti yang matang. Proses ekspose perkara atau gelar perkara biasanya dilakukan berkali-kali guna memastikan keadilan dan menghindari tindakan zalim kepada warga negara.
PMI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Depok yang Terdampak Kekeringan

Meskipun menyimpan ketidakpuasan mendalam terhadap metodologi penyidikan yang diterapkan kepadanya, Febrie memilih untuk tetap kooperatif. Ia menyatakan bakal tetap menghormati keputusan institusi yang pernah dipimpinnya tersebut, meskipun keputusan itu terasa pahit baginya. Sebagai sosok yang pernah berada di puncak struktur kekuasaan hukum, ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses persidangan yang akan datang dan siap membuktikan argumennya di hadapan majelis hakim.






