Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Penahanan Dirinya Sebagai Bentuk Kriminalisasi

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 25 Jul 2026 - 14.45 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Penahanan Dirinya Sebagai Bentuk Kriminalisasi
Foto/Ilustrasi: Liputan 6
A-A+

Roda nasib berputar begitu cepat bagi Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dahulu dikenal sebagai sosok kuat di balik berbagai pengusutan kasus korupsi kakap, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi dari sisi yang berbeda. Pada Jumat malam, 24 Juli 2026, langkah kakinya tidak lagi menuju ruang rapat pimpinan untuk menyusun strategi penyidikan, melainkan ke arah mobil tahanan Kejaksaan Agung. Kendaraan tersebut bersiap mengantarnya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandai babak baru yang kontras dalam perjalanan karier hukumnya.

Penahanan ini dilakukan setelah Febrie merampungkan pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sesaat sebelum pintu mobil tahanan ditutup rapat dan membawanya pergi, Febrie sempat melontarkan pernyataan tajam kepada awak media yang telah menantinya sejak siang. Tanpa ragu, ia secara terbuka menyatakan bahwa dirinya merasa tengah menjadi korban kriminalisasi melalui proses hukum yang sedang menjeratnya saat ini. Pernyataan ini langsung memicu perhatian publik mengingat posisinya yang dahulu merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga

Modus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke Tevi

Modus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke Tevi

Febrie mengonfirmasi status hukumnya yang kini telah resmi naik menjadi tersangka, diikuti dengan tindakan penahanan langsung pada hari yang sama. Mantan petinggi korps adhyaksa tersebut mengaku tidak tinggal diam dan telah melayangkan keberatan secara langsung kepada jaksa yang memeriksa dirinya. Menurut pandangan hukum Febrie, alat bukti yang disodorkan oleh tim penyidik masih sangat mentah, memerlukan pendalaman lebih lanjut, serta konfirmasi berlapis sebelum layak dijadikan dasar yang kuat untuk merampas kemerdekaan seseorang melalui penahanan.

Menariknya, dalam upaya membela diri, Febrie membandingkan standar penanganan perkara yang kini ia hadapi dengan prosedur ketat yang selalu diterapkannya ketika masih memimpin Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia mengklaim bahwa di bawah kepemimpinannya dahulu, mekanisme hukum berjalan jauh lebih hati-hati. Penyidik di bawah arahannya tidak akan gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka apalagi langsung menahannya tanpa konfirmasi alat bukti yang matang. Proses ekspose perkara atau gelar perkara biasanya dilakukan berkali-kali guna memastikan keadilan dan menghindari tindakan zalim kepada warga negara.

Baca Juga

Direksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel

Direksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel

Meskipun menyimpan ketidakpuasan mendalam terhadap metodologi penyidikan yang diterapkan kepadanya, Febrie memilih untuk tetap kooperatif. Ia menyatakan bakal tetap menghormati keputusan institusi yang pernah dipimpinnya tersebut, meskipun keputusan itu terasa pahit baginya. Sebagai sosok yang pernah berada di puncak struktur kekuasaan hukum, ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses persidangan yang akan datang dan siap membuktikan argumennya di hadapan majelis hakim.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKejaksaan AgungFebrie AdriansyahKriminalisasiTPPUJampidsus

Berita Terbaru Lainnya

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga BerhamburanModus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke TeviDireksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi NikelPolisi Sisir 3 Perairan Cari Jurnalis Hilang Kontak di Selat SundaKebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas UdaraAnak Krakatau Erupsi Lagi, Ini Sebab Letusan Tak TerlihatKPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Rejang Lebong

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap