Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya upaya penguatan kapasitas dan pemberian dukungan bagi para kepala daerah. Pemberian dukungan tersebut sangat diperlukan agar para pemimpin daerah dapat menjalankan tugas pemerintahan secara optimal, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks di wilayah masing-masing seiring berjalannya waktu.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Tito Karnavian saat menghadiri agenda Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Pertemuan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, yang berlokasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Agenda rapat dengar pendapat ini dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah, di antaranya adalah Bupati Lahat yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi. Ia hadir secara langsung bersama jajaran pengurus APKASI untuk turut serta dalam pembahasan mengenai pemerintahan daerah.
Dalam forum pertemuan tersebut, Bursah Zarnubi beserta para bupati lainnya menyampaikan berbagai aspirasi mengenai persoalan yang sedang dihadapi oleh daerahnya masing-masing. Aspirasi dari para kepala daerah tersebut kemudian didengarkan dan direspons secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri beserta jajaran anggota Komisi II DPR RI yang hadir.
UK Terancam Bubar, 3 Negara Siap Deklarasi Merdeka dari Inggris

Pada sesi pemaparannya, Tito Karnavian menjelaskan bahwa para kepala daerah memiliki peran yang sangat strategis serta tanggung jawab besar sebagai pimpinan eksekutif tertinggi di wilayahnya. Mereka dituntut untuk mampu mencapai berbagai indikator pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Indikator tersebut mencakup upaya penurunan angka kemiskinan, pengentasan stunting, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pencapaian pertumbuhan ekonomi, hingga pengendalian tingkat inflasi di daerah.
Melihat besarnya kewenangan desentralisasi di Indonesia yang membuat beban kerja semakin kompleks, Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa para kepala daerah harus diberikan instrumen yang memadai. Instrumen ini dinilai sangat penting untuk memperkuat kemampuan kepala daerah dalam melaksanakan seluruh tugas pokok dan beban kerjanya di daerah.
Salah satu bentuk instrumen utama yang disoroti dalam rapat tersebut adalah dukungan keuangan bagi kepala daerah. Tito mengungkapkan bahwa regulasi yang mengatur kedudukan keuangan kepala daerah saat ini masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Regulasi tersebut menurutnya dapat dikaji kembali agar lebih relevan dengan situasi dan kondisi pemerintahan saat ini.
Meski membuka peluang adanya penyesuaian aturan, Tito Karnavian menegaskan bahwa setiap perubahan terkait kedudukan keuangan kepala daerah harus tetap didasarkan pada capaian kinerja. Evaluasi kinerja menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum adanya penyesuaian dukungan finansial bagi para kepala daerah tersebut.
Momen Menkeu Suahasil Beri Pidato Pertama di Depan PNS Kemenkeu

Selain mengharapkan dukungan dari pemerintah pusat, Menteri Dalam Negeri juga mendorong seluruh kepala daerah untuk terus melakukan inovasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia memberikan catatan penting bahwa upaya peningkatan pendapatan tersebut harus dilakukan melalui inovasi pelayanan yang baik, sehingga pada akhirnya tidak akan membebani masyarakat luas. Peningkatan PAD melalui inovasi dinilai akan memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung percepatan program pembangunan.
Untuk mengatasi masalah keterbatasan kapasitas fiskal di sejumlah daerah, Kementerian Dalam Negeri dipastikan terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Langkah koordinasi ini bertujuan untuk membantu wilayah-wilayah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi berbagai kebutuhan belanja daerah mereka akibat anggaran yang terbatas.
Terkait dengan pemenuhan kebutuhan belanja pegawai di daerah, Tito Karnavian juga memberikan penegasan khusus mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Dalam Negeri memastikan secara tegas bahwa sama sekali tidak ada opsi dari pemerintah untuk merumahkan, apalagi sampai memberhentikan para tenaga kerja PPPK di berbagai daerah.






