Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

Mengapa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Dititipkan di Rutan KPK

Marthen PalutunganDiterbitkan 25 Jul 2026 - 09.30 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengapa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Dititipkan di Rutan KPK
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Langkah Kejaksaan Agung menitipkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perhatian publik. Bagaimana tidak, seorang mantan pemburu koruptor kelas kakap kini justru harus mendekam di sel tahanan lembaga antirasuah. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi alasan keamanan dan kenyamanan sang mantan pejabat tinggi korps adhyaksa tersebut.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, yang bertindak sebagai Koordinator Tim 9, membenarkan keputusan pemindahan lokasi penahanan ini. Menurut Rudi, rekam jejak Febrie yang kerap membongkar kasus-kasus korupsi berskala besar selama menjabat sebagai Jampidsus menjadi pertimbangan utama. Dengan menempatkannya di bawah penjagaan KPK, negara berupaya memberikan perlindungan ekstra yang dibutuhkan oleh Febrie dari potensi ancaman pihak luar.

Rudi menambahkan bahwa langkah ini juga menjadi simbol transparansi, akuntabilitas, serta sinergi nyata antarlembaga penegak hukum di Indonesia. Menitipkan tahanan sekelas Febrie ke lembaga lain seperti KPK dinilai sebagai keputusan yang sangat masuk akal demi kelancaran proses hukum ke depan. Kejaksaan Agung ingin memastikan bahwa proses penyidikan berjalan tanpa hambatan dan hak-hak keamanan tersangka tetap terpenuhi dengan baik.

Baca Juga

Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot

Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot

Febrie Adriansyah sendiri terseret ke dalam pusaran hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini bermula dari temuan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di sebuah rumah di kawasan Sentul. Tindakan pencucian uang tersebut diduga kuat dilakukan oleh Febrie saat dirinya masih aktif menjabat sebagai jaksa atau menduduki posisi struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.

Meskipun demikian, Rudi Margono enggan membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara TPPU yang menjerat Febrie. Pihak Kejaksaan Agung memilih untuk menyimpan detail pembuktian tersebut agar tidak menyulitkan proses penyidikan dan persidangan di masa mendatang. Sikap hati-hati ini diambil guna menjaga kerahasiaan strategi pembuktian tim penyidik.

Baca Juga

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Sebelum resmi ditahan pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie terlebih dahulu menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi selama 11 jam. Setelah pemeriksaan panjang tersebut selesai, penyidik langsung menaikkan status hukumnya menjadi tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan. Momentum ini menandai babak baru dalam penegakan hukum internal di tubuh Kejaksaan Agung.

Pemandangan menarik terlihat saat Febrie digiring menuju Gedung Merah Putih KPK. Berbeda dari tahanan Kejaksaan Agung pada umumnya yang mengenakan rompi merah muda, Febrie dibawa tanpa atribut khas tersebut. Tangannya pun tampak bebas tanpa borgol. Di tengah proses pemindahan tersebut, Febrie sempat menyuarakan perasaannya dan mengaku bahwa dirinya merasa dikriminalisasi atas kasus yang kini menjeratnya.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian UangKorupsi

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA MalangSolusi Perangkat Tanpa Modul Bawaan, Cara Memasang Bluetooth di Laptop dan MenghubungkannyaDugaan Keracunan MBG Dialami Ratusan Siswa di Pati, Kasus Serupa Terjadi di Bantul dan MadiunJaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang CopotAlphard Tabrak Lari Berujung Kecelakaan Beruntun Parah di SurabayaMendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal BesarDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati AnomPesan Prabowo ke Kontingen Asian Games 2026, Jaga Semangat Pantang Menyerah demi Bangsa

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap