Berita Viral Terkini

Mengapa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Dititipkan di Rutan KPK

Marthen PalutunganPublished 25 Jul 2026 - 09.301 Reads
Bagikan WhatsAppX
Mengapa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Dititipkan di Rutan KPK
Ilustrasi Politik. Foto: Tirto.
A-A+

Langkah Kejaksaan Agung menitipkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perhatian publik. Bagaimana tidak, seorang mantan pemburu koruptor kelas kakap kini justru harus mendekam di sel tahanan lembaga antirasuah. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi alasan keamanan dan kenyamanan sang mantan pejabat tinggi korps adhyaksa tersebut.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, yang bertindak sebagai Koordinator Tim 9, membenarkan keputusan pemindahan lokasi penahanan ini. Menurut Rudi, rekam jejak Febrie yang kerap membongkar kasus-kasus korupsi berskala besar selama menjabat sebagai Jampidsus menjadi pertimbangan utama. Dengan menempatkannya di bawah penjagaan KPK, negara berupaya memberikan perlindungan ekstra yang dibutuhkan oleh Febrie dari potensi ancaman pihak luar.

Rudi menambahkan bahwa langkah ini juga menjadi simbol transparansi, akuntabilitas, serta sinergi nyata antarlembaga penegak hukum di Indonesia. Menitipkan tahanan sekelas Febrie ke lembaga lain seperti KPK dinilai sebagai keputusan yang sangat masuk akal demi kelancaran proses hukum ke depan. Kejaksaan Agung ingin memastikan bahwa proses penyidikan berjalan tanpa hambatan dan hak-hak keamanan tersangka tetap terpenuhi dengan baik.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Febrie Adriansyah sendiri terseret ke dalam pusaran hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini bermula dari temuan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di sebuah rumah di kawasan Sentul. Tindakan pencucian uang tersebut diduga kuat dilakukan oleh Febrie saat dirinya masih aktif menjabat sebagai jaksa atau menduduki posisi struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.

Meskipun demikian, Rudi Margono enggan membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara TPPU yang menjerat Febrie. Pihak Kejaksaan Agung memilih untuk menyimpan detail pembuktian tersebut agar tidak menyulitkan proses penyidikan dan persidangan di masa mendatang. Sikap hati-hati ini diambil guna menjaga kerahasiaan strategi pembuktian tim penyidik.

Also Read

Menteri Pertanian Siapkan Nama Calon Wakil Menteri Baru Pendampingnya

Sebelum resmi ditahan pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie terlebih dahulu menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi selama 11 jam. Setelah pemeriksaan panjang tersebut selesai, penyidik langsung menaikkan status hukumnya menjadi tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan. Momentum ini menandai babak baru dalam penegakan hukum internal di tubuh Kejaksaan Agung.

Pemandangan menarik terlihat saat Febrie digiring menuju Gedung Merah Putih KPK. Berbeda dari tahanan Kejaksaan Agung pada umumnya yang mengenakan rompi merah muda, Febrie dibawa tanpa atribut khas tersebut. Tangannya pun tampak bebas tanpa borgol. Di tengah proses pemindahan tersebut, Febrie sempat menyuarakan perasaannya dan mengaku bahwa dirinya merasa dikriminalisasi atas kasus yang kini menjeratnya.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca