Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi merilis aturan terbaru yang mengatur tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai atas transaksi digital dari luar negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 20 Juli 2026. Regulasi ini secara spesifik menetapkan mekanisme pengelolaan pajak beserta pihak-pihak yang berwenang untuk memungutnya. Selain itu, beleid ini juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam memberikan imbal jasa kepada pihak penyelenggara yang bertugas mengumpulkan pajak pertambahan nilai dari transaksi digital lintas batas tersebut untuk disetorkan ke kas negara.
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai ini, pemerintah menegaskan posisi penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital di luar negeri, yang disingkat dengan SPP-TLDN. Berdasarkan regulasi tersebut, peran penyelenggara SPP-TLDN dipegang oleh badan hukum yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Badan hukum yang mendapat mandat dari pemerintah untuk menjalankan sistem tersebut adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara. Penunjukan ini ditegaskan dalam kutipan Pasal 1 PMK 49/2026 yang dirilis pada hari Senin, 27 Juli 2026. "Penyelenggara SPP-TDLN adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri," bunyi pasal tersebut.
KPK Ungkap Peran 4 'Tangan Kanan' Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

Sebagai pemegang otoritas penyelenggara SPP-TLDN, PT Jalin Pembayaran Nusantara diamanatkan untuk melibatkan pihak lain dalam mengeksekusi aturan perpajakan ini. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengharuskan PT Jalin untuk menggandeng institusi perbankan maupun lembaga selain bank yang berkapasitas sebagai penerbit. Pihak-pihak lain ini nantinya akan memiliki keterlibatan secara langsung dalam serangkaian proses perpajakan, yang mencakup tahapan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak pertambahan nilai. Untuk menentukan bank dan lembaga non-bank mana saja yang akan dilibatkan dalam proses ini, Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan penunjukan langsung tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.
Terkait dengan pelaksanaan tugas pemungutan pajak tersebut, pemerintah juga telah mengatur skema pemberian kompensasi bagi penyelenggara sistem. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 19 PMK 49/2026, penyelenggara SPP-TLDN akan menerima imbal jasa atas pekerjaan yang mereka lakukan. Pemberian imbal jasa ini didasarkan pada pemenuhan kinerja dari pihak penyelenggara sistem itu sendiri. Dalam memperhitungkan besaran imbal jasa yang diberikan, pemerintah akan melihat langsung pada jumlah penyetoran pajak pertambahan nilai yang berhasil dimasukkan ke kas negara. Mengenai angka pastinya, aturan tersebut menyatakan, "Besaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri."
NATO Tembak Jatuh Drone Misterius Dekat Perbatasan Rusia, Milik Putin?

Untuk merealisasikan pembayaran imbal jasa kepada penyelenggara sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri tersebut, Kementerian Keuangan telah menyiapkan pos alokasi anggaran khusus. Dana untuk keperluan imbal jasa ini dialokasikan di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BA BUN), khususnya pada bagian Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN. Seluruh tahapan administratif dari pengelolaan dana tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 20. Beleid tersebut menggarisbawahi, "Tata cara perencanaan anggaran untuk pembayaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan."






