Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi merilis aturan terbaru yang mengatur tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai atas transaksi digital dari luar negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 20 Juli 2026. Regulasi ini secara spesifik menetapkan mekanisme pengelolaan pajak beserta pihak-pihak yang berwenang untuk memungutnya. Selain itu, beleid ini juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam memberikan imbal jasa kepada pihak penyelenggara yang bertugas mengumpulkan pajak pertambahan nilai dari transaksi digital lintas batas tersebut untuk disetorkan ke kas negara.
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai ini, pemerintah menegaskan posisi penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital di luar negeri, yang disingkat dengan SPP-TLDN. Berdasarkan regulasi tersebut, peran penyelenggara SPP-TLDN dipegang oleh badan hukum yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Badan hukum yang mendapat mandat dari pemerintah untuk menjalankan sistem tersebut adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara. Penunjukan ini ditegaskan dalam kutipan Pasal 1 PMK 49/2026 yang dirilis pada hari Senin, 27 Juli 2026. "Penyelenggara SPP-TDLN adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri," bunyi pasal tersebut.








