Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan praktik jual beli kursi jalur mandiri perguruan tinggi negeri kembali memicu evaluasi mendasar terhadap sistem tata kelola pendidikan tinggi di Tanah Air. Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) beserta jajarannya memperlihatkan celah kerentanan dalam mekanisme penerimaan nonreguler.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki risiko penyimpangan paling tinggi. Sorotan terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret pimpinan Unsoed periode 2026–2030, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc., Agr., turut disuarakan oleh pengamat pendidikan Indra Charismadji sebagai cermin pentingnya pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan kampus.
Celah Seleksi Mandiri dan Polarisasi Status Kampus
Persoalan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tidak lepas dari pergeseran semangat awal berbagai kebijakan afirmasi. Skema seperti Forum Kemitraan (Forkopimda), alokasi untuk pemerintah daerah, kuota politikus, hingga privilese bagi keluarga dosen, tenaga kependidikan, serta warga lokal awalnya dirancang untuk pemerataan sosial, namun pelaksanaannya dinilai rentan membuka ruang transaksi.
Pajak Berkeadilan dan Amanah Kemaslahatan Negara dalam Bahtsul Masail Muktamar Ke-35 NU

Di sisi lain, diferensiasi kelembagaan perguruan tinggi negeri yang terbagi ke dalam satuan kerja (satker), badan layanan umum (BLU), hingga PTN badan hukum (PTNBH) dinilai memicu disparitas mutu serta dorongan komersialisasi demi pemenuhan pembiayaan operasional.
Skema Pembiayaan Berkeadilan dan Evaluasi Jalur Masuk
Gagasan menuju tata kelola PTN nirkomersialisasi mengemuka melalui usulan pembaruan model pembiayaan berbasis tiga klaster sosial ekonomi:
PBSI Rilis Daftar Skuad Bulu Tangkis Indonesia di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya

- Klaster 1 (Desil 1–4): Kelompok masyarakat berpendapatan rendah dijamin penuh oleh negara melalui beasiswa 100% yang mencakup biaya kuliah dan tunjangan hidup lewat program KIP Kuliah.
- Klaster 2 (Desil 5–8): Kelompok menengah menerima subsidi biaya kuliah penuh (free tuition) melalui standardisasi alokasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
- Klaster 3 (Desil 9–10): Kelompok berpendapatan tinggi dibebaskan dari pungutan langsung seperti UKT atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di tingkat kampus, dengan mekanisme redistribusi dialihkan ke instrumen negara lewat pajak progresif pendidikan (education tax) atau dana abadi (endowment fund) nasional.
Selain restrukturisasi skema dana, pengelolaan seleksi masuk yang terpusat dan transparan menjadi opsi rujukan sistem, serupa dengan penerapan seleksi nasional terpadu seperti model Sipenmaru yang pernah berjalan di Indonesia pada era 1980 hingga 1990-an.






