Isu mengenai pajak berkeadilan menjadi salah satu pembahasan krusial dalam forum Bahtsul Masail Maudlu’iyyah pada perhelatan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026. Di tengah perhatian publik dan peserta muktamar terhadap agenda pemilihan Rais Am dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), kajian mengenai tata kelola serta filosofi perpajakan ini mengemuka sebagai wujud komitmen ormas keagamaan terhadap tata kelola negara yang adil.
Dalam perspektif khazanah fikih, rumusan Bahtsul Masail mendasarkan kebijakan pemerintah pada prinsip 'tasharruf al-imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil-mashlahah'. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah terhadap rakyatnya terikat secara mutlak pada asas kemaslahatan umum. Dengan landasan tersebut, pungutan perpajakan oleh negara tidak semata-mata dimaknai sebagai kewajiban sepihak, melainkan instrumen amanah yang harus bermuara pada kesejahteraan dan kebaikan seluruh warga negara.
Tiga Dimensi Keadilan Pajak
Pembahasan mengenai pajak berkeadilan dalam forum tersebut mencakup tiga dimensi utama yang saling melengkapi:
Menuju Tata Kelola PTN Nirkomersialisasi, Urgensi Pembenahan Seleksi Mandiri dan Pendanaan Kampus

Dimensi pertama adalah keadilan horizontal. Prinsip keadilan horizontal menghendaki masyarakat atau wajib pajak yang mempunyai kemampuan ekonomi relatif sama menanggung beban kewajiban yang sama pula. Asas ini mencegah timbulnya diskriminasi atau perlakuan istimewa di antara para pembayar pajak dengan kapasitas ekonomi yang setara.
Dimensi kedua adalah keadilan vertikal. Dalam keadilan vertikal, pihak-pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharuskan memikul beban kewajiban yang lebih besar jika dibandingkan dengan mereka yang memiliki kapasitas ekonomi kecil. Mekanisme ini memastikan distribusi beban negara dijalankan secara proporsional demi melindungi kelompok masyarakat yang lemah.
PBSI Rilis Daftar Skuad Bulu Tangkis Indonesia di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya

Dimensi ketiga adalah keadilan dalam penggunaan pajak. Prinsip ini menitikberatkan pada tanggung jawab negara dalam mengelola dan menyalurkan kembali hasil pemungutan pajak secara adil, transparan, dan benar-benar berorientasi pada pemenuhan kemaslahatan rakyat luas.
Perhelatan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Jawa Timur ini tidak hanya menjadi panggung suksesi kepemimpinan Rais Am dan Ketua Umum, melainkan juga ruang strategis perumusan gagasan kebangsaan. Melalui penegasan tiga dimensi keadilan perpajakan dan kaidah kemaslahatan fikih, Bahtsul Masail Maudlu’iyyah mengingatkan kembali esensi kebijakan fiskal sebagai amanah yang wajib mendatangkan keadilan sosial.






