Aktivitas sektor manufaktur Indonesia mencatatkan perlambatan pada Agustus 2026. Indeks Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia dari S&P Global berada di level 49,8, turun tipis dibandingkan capaian Juli 2026 yang berada pada angka 50,2.
Menanggapi pergerakan indeks tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kinerja industri manufaktur nasional secara umum masih berada dalam kondisi yang relatif stabil meski terjadi sedikit pelemahan.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, pergerakan PMI pada Agustus dipengaruhi oleh langkah penyesuaian produksi serta langkah efisiensi tenaga kerja yang diambil pelaku usaha akibat ketatnya dinamika persaingan di pasar lokal.
Kendati indeks utama berada di bawah ambang batas ekspansi, laporan S&P Global mencatat sejumlah indikator yang menunjukkan potensi pemulihan. Permintaan baru tercatat mengalami kenaikan tipis untuk pertama kalinya dalam kurun tiga bulan terakhir. Selain itu, tingkat optimisme pelaku industri terus mengalami perbaikan hingga menyentuh level tertinggi dalam tujuh bulan.
Mentan Sebut Kesejahteraan Petani Tembus Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

Para pelaku usaha yang disurvei memperkirakan kondisi permintaan yang kian menguat dan stabilitas pasar ke depan bakal menopang peningkatan volume produksi dalam 12 bulan mendatang.
Perluasan Pasar dan Instrumen Kebijakan
Untuk menjaga momentum pertumbuhan, Kemenperin menyoroti pentingnya pembukaan akses pasar baru bagi produk dalam negeri. Salah satu peluang strategis datang dari pasar Uni Eropa melalui proses penandatanganan dan ratifikasi perjanjian dagang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Melalui kesepakatan IEU-CEPA, sejumlah produk manufaktur nasional berpeluang memperoleh akses pasar yang lebih terbuka di Eropa. Komoditas yang diproyeksikan mendapat manfaat ini mencakup tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, produk elektronik, kayu beserta produk olahannya, serta ragam produk industri lainnya.
Kantor Purbaya Luncurkan Sistem Baru Cegah Keuangan Daerah Jebol Saat Bencana

Di tingkat domestik, pemerintah menerapkan instrumen kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) guna menjaga keseimbangan antara operasional usaha dan daya saing industri nasional.
"Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri," tutur Febri.
Kemenperin menegaskan komitmen untuk terus mendorong iklim usaha yang kondusif melalui kemudahan akses bahan baku industri, penguatan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), proteksi pasar domestik dari serbuan barang impor murah, hingga percepatan realisasi kerja sama perdagangan internasional.






