Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memproses 38 perusahaan di sektor industri baja yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari temuan dugaan pelanggaran perpajakan yang melibatkan 40 perusahaan baja.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang tengah ditangani tersebut bergerak di bidang pengolahan baja scrap maupun baja bekas. Rangkaian penanganan perpajakan yang saat ini berjalan mencakup pengawasan, case building, pemeriksaan, hingga Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper).
Modus dan Potensi Kerugian Negara
Pengusutan perkara ini sejalan dengan langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memburu 40 perusahaan baja terduga penunggak pajak. Purbaya memperkirakan potensi kebocoran penerimaan negara akibat praktik ilegal di sektor ini mencapai kisaran Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun.
Waskita Karya Luncurkan Sistem Host to Host dan Raih Sertifikasi SNAP

Adapun modus penghindaran pajak yang diduga dijalankan oleh perusahaan-perusahaan tersebut meliputi manipulasi bahan bangunan, rekayasa kegiatan operasional perusahaan, hingga pengedaran barang impor bodong.
Dorongan Penerapan Prinsip Ultimum Remedium
Menghadapi proses hukum perpajakan ini, Bimo Wijayanto meminta perusahaan-perusahaan terkait untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan prinsip ultimum remedium. Skema ini memungkinkan perkara pelanggaran perpajakan diselesaikan secara administratif tanpa harus berlanjut ke ranah pidana perpajakan.
FFPM 2026 Digelar, Bahas Infrastruktur-Keamanan Energi Nasional

Bimo menjelaskan bahwa melalui ultimum remedium, denda yang dikenakan adalah sebesar 100 persen, sehingga total yang harus dibayarkan wajib pajak menjadi dua kali lipat dari nilai kewajiban pajak aslinya. Besaran ini jauh lebih ringan dibandingkan hukuman denda pidana yang dapat melonjak hingga empat kali lipat dari kewajiban pajak.
Meski penanganan perkara terus bergulir, Bimo menegaskan bahwa saat ini belum ada putusan pengadilan mengenai nominal pasti pajak yang wajib dibayarkan oleh masing-masing perusahaan. Tahapan penanganan tertinggi yang baru dicapai saat ini masih berada pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan.






