Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP

Marthen PalutunganDiterbitkan 29 Agu 2026 - 00.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah menilai keberadaan pasal-pasal tersebut berpotensi mereduksi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi.

Putusan atas perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, pada hari Jumat. Gugatan pengujian undang-undang yang diajukan oleh sembilan mahasiswa tersebut dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga

Ace Hasan Buka Suara Namanya Disebut Terima Jatah Kuota Haji Tambahan

Ace Hasan Buka Suara Namanya Disebut Terima Jatah Kuota Haji Tambahan

Dinilai Elastis dan Berpotensi Mengancam Kritik

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti rumusan penjelasan Pasal 240 yang mendefinisikan istilah "menghina" sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah. Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai penggunaan istilah tersebut rentan ditarik ke berbagai tafsir yang sangat elastis dalam proses penegakan hukum.

Adapun cakupan lembaga negara yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 241 sebelumnya meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

Update Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan hingga Sumatera, BNPB Kerahkan Operasi Gabungan

Update Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan hingga Sumatera, BNPB Kerahkan Operasi Gabungan

Penegasan Konsistensi Putusan Mahkamah

Dalam memutus perkara ini, MK merujuk pada yurisprudensi Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang telah lebih dahulu membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama, yakni Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137. Mahkamah menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional melalui perumusan pasal baru.

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa badan hukum tidak dapat bertindak sebagai pihak pengadu atau pelapor dalam perkara pencemaran nama baik, mengingat hak pengaduan tersebut pada hakikatnya hanya melekat pada orang perseorangan. Sikap hukum tersebut juga bertaut dengan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukum Pidanamahkamah konstitusiKebebasan Berpendapat

Berita Terbaru Lainnya

Perombakan Kekuatan Shichibukai di One Piece, Dari Pembubaran Sistem hingga Lonjakan Harga BuronanAce Hasan Buka Suara Namanya Disebut Terima Jatah Kuota Haji TambahanUpdate Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan hingga Sumatera, BNPB Kerahkan Operasi GabunganKelakar Pramono Minta Satpol PP Belajar Menahan EmosiAbu Vulkanik Ganggu Penerbangan, Ini Biaya yang Bikin Maskapai BoncosAbu Vulkanis Anak Krakatau Menyebar ke Jakarta, PAM Jaya Pastikan Air AmanPertamina Sebut tak Ada Komplain Signifikan dari Pengguna B50Mentan Amran Raih Kinerja Terbaik di Kabinet Merah Putih Dua Tahun Berturut-turut

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap