Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah menilai keberadaan pasal-pasal tersebut berpotensi mereduksi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi.
Putusan atas perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, pada hari Jumat. Gugatan pengujian undang-undang yang diajukan oleh sembilan mahasiswa tersebut dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ace Hasan Buka Suara Namanya Disebut Terima Jatah Kuota Haji Tambahan

Dinilai Elastis dan Berpotensi Mengancam Kritik
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti rumusan penjelasan Pasal 240 yang mendefinisikan istilah "menghina" sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah. Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai penggunaan istilah tersebut rentan ditarik ke berbagai tafsir yang sangat elastis dalam proses penegakan hukum.
Adapun cakupan lembaga negara yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 241 sebelumnya meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Update Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan hingga Sumatera, BNPB Kerahkan Operasi Gabungan

Penegasan Konsistensi Putusan Mahkamah
Dalam memutus perkara ini, MK merujuk pada yurisprudensi Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang telah lebih dahulu membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama, yakni Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137. Mahkamah menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional melalui perumusan pasal baru.
Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa badan hukum tidak dapat bertindak sebagai pihak pengadu atau pelapor dalam perkara pencemaran nama baik, mengingat hak pengaduan tersebut pada hakikatnya hanya melekat pada orang perseorangan. Sikap hukum tersebut juga bertaut dengan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.






