Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan yang krusial bagi postur keuangan negara ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Sidang tersebut diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (30/7). Langkah hukum yang berujung pada putusan ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap pemerintah.








