Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028

Marthen PalutunganDiterbitkan 31 Jul 2026 - 10.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan yang krusial bagi postur keuangan negara ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Sidang tersebut diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (30/7). Langkah hukum yang berujung pada putusan ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap pemerintah.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Dalam berkas permohonannya, Yayasan Taman Belajar Nusantara mempersoalkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Pemohon menilai bahwa skema pendanaan program MBG yang dimasukkan ke dalam porsi anggaran pendidikan pada UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi secara tegas mengamanatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari total APBN. Berdasarkan pertimbangan atas dalil gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Dalam penjelasannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis pada dasarnya tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu komponen utama dalam penyelenggaraan sektor pendidikan. Oleh karena itu, anggarannya tidak boleh lagi menjadi bagian dari biaya operasional pendidikan. Sejalan dengan pandangan tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengingatkan kembali bahwa Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara untuk menganggarkan dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Menurut Guntur, pencampuran dana ini menimbulkan ketidakseimbangan proporsi pada anggaran pendidikan karena program MBG membutuhkan alokasi dana yang sangat besar.

Baca Juga

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie Adriansyah

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie Adriansyah

Terkait dengan pedoman peruntukan dana pendidikan ke depan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memperjelas bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen di APBN pada tahun-tahun anggaran berikutnya sama sekali tidak boleh lagi mencakup program MBG. Enny merinci bahwa porsi anggaran 20 persen tersebut secara eksklusif hanya boleh digunakan untuk membiayai kebutuhan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, serta evaluasi pendidikan. Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan sebenarnya hanyalah cara bagi pemerintah untuk sekadar memenuhi kewajiban alokasi 20 persen tersebut. Daniel mengingatkan bahwa metode penganggaran semacam ini justru akan menghambat langkah negara dalam menyelesaikan berbagai permasalahan masif di sektor pendidikan, seperti perbaikan fasilitas sekolah dan pemenuhan kesejahteraan maupun gaji guru.

Meskipun MK menyatakan penggabungan dana tersebut tidak sesuai peruntukan, mahkamah menetapkan bahwa pemisahan anggaran ini tidak langsung berlaku seketika pada tahun berjalan. Pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan diputuskan baru berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan penjelasan teknis bahwa jika anggaran MBG langsung dihapus dari dana pendidikan saat ini, tindakan tersebut justru berpotensi membuat keseluruhan postur APBN 2026 menjadi inkonstitusional.

Baca Juga

Istana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Sektor Pendidikan

Istana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Sektor Pendidikan

Merespons putusan Mahkamah Konstitusi ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah siap mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut sepenuhnya pada tahun 2028 mendatang. Yusril menyebutkan bahwa penyesuaian secara menyeluruh baru bisa dilakukan pada 2028 mengingat proses pembahasan untuk APBN 2027 saat ini sudah mulai berjalan. Di tempat terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pandangannya saat berada di dalam rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta pada hari Kamis (30/7). Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan mahkamah dan akan mempelajari lebih lanjut putusan dari MK tersebut. Ia juga menambahkan bahwa dalam proses tindak lanjutnya, penyusunan anggaran negara selalu dirumuskan dan dibahas bersama-sama oleh pemerintah dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukummahkamah konstitusiMakan Bergizi GratisAnggaran PendidikanAPBN

Berita Terbaru Lainnya

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie AdriansyahIstana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Sektor PendidikanViral Perempuan Diduga Pakai Pin Hamil Palsu demi Duduk di Kursi Prioritas KRLDanantara dan BUMN Siap Bangun 141 Ribu Rusun Subsidi di Lahan Hibah MeikartaPerluas Sinergi Sektor Pendidikan, Bank bjb Jalin Kerja Sama Dana Pensiun dengan Universitas Al-Ma'soemCasemiro Resmi Bergabung dengan Inter Miami demi Bermain Bersama Lionel MessiIHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Sektor Barang Konsumen Primer Pimpin KenaikanBulog Perkuat Kolaborasi untuk Pastikan Penyerapan Tebu Petani Blora

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap