Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

OJK dan Perbankan Blokir Lebih dari 36.735 Rekening Terindikasi Judi Online dan Penipuan

Togar SiregarDiterbitkan 5 Agu 2026 - 08.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK dan Perbankan Blokir Lebih dari 36.735 Rekening Terindikasi Judi Online dan Penipuan
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat berbagai inisiatif di sektor perbankan dalam rangka memberantas aksi penipuan (scam) serta aktivitas perjudian daring atau judi online (judol). Langkah pengembangan dan penguatan sektor perbankan ini disiapkan OJK guna mengatasi maraknya kejahatan keuangan digital yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas industri perbankan nasional. Melalui pendekatan yang komprehensif, OJK mengarahkan sektor perbankan untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengambil tindakan hukum dan administratif yang tegas terhadap seluruh rekening bank yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa OJK telah menginstruksikan seluruh lembaga perbankan untuk menjalankan prosedur pengawasan yang ketat. Pihak OJK meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan. Sebagai hasil dari pelaksanaan instruksi tersebut, Dian mengungkapkan bahwa pemblokiran yang telah dilakukan oleh industri perbankan saat ini telah mencapai jumlah lebih dari 36.735 rekening.

Angka pemblokiran yang mencapai lebih dari 36.735 rekening tersebut menunjukkan adanya peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan data pencatatan yang dilakukan sebelumnya. Sebelumnya, jumlah rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian tercatat sebanyak 36.191 rekening. Data awal mengenai 36.191 rekening terindikasi judi online tersebut diperoleh berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tak hanya berhenti pada pemblokiran rekening bermasalah, OJK juga meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.

Baca Juga

Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek

Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek

Langkah kolaboratif ini menjadi salah satu fokus utama yang dibahas dalam penyelenggaraan Banking Forum 2026. Acara tersebut diselenggarakan oleh OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional pada Selasa, 14 Juli 2026. Forum tersebut secara khusus mengusung tema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital". Dalam forum penting ini, OJK beserta kementerian dan lembaga terkait merencanakan pembangunan sistem terintegrasi antarlembaga dan industri perbankan yang nantinya akan menyediakan informasi lengkap mengenai rekening judi online.

Di samping upaya membangun sistem informasi rekening judol antarlembaga, OJK juga sedang memproses pembangunan sistem lain yang dirancang secara khusus untuk menampung berbagai laporan terkait pelaku judi online. Keterangan mengenai pengembangan sistem ini disampaikan langsung oleh Dian Ediana Rae saat menghadiri sesi konferensi pers OJK Banking Forum yang berlangsung di Gedung Menara Radius Prawiro pada Selasa, 14 Juli 2026. Pada momentum tersebut, Dian turut memberikan perhatian serius dan menyoroti maraknya praktik jual beli rekening bank. Ia menegaskan bahwa praktik jual beli rekening tersebut sangat berbahaya buat masyarakat Indonesia.

Baca Juga

Nilai Ekspor CPO Tumbuh 7,32 Persen, Mentan Sebut Hilirisasi Sawit Senjata Strategis Indonesia

Nilai Ekspor CPO Tumbuh 7,32 Persen, Mentan Sebut Hilirisasi Sawit Senjata Strategis Indonesia

Penerapan sistem pelaporan pelaku judol ini diharapkan menjadi benteng pertahanan baru bagi industri perbankan nasional. Menurut Dian, orang atau pihak yang namanya sudah terdaftar dan masuk ke dalam blacklist (daftar hitam) di dalam sistem tersebut nantinya tidak akan bisa masuk lagi ke dalam sistem perbankan. Dengan diterapkannya pemblokiran lebih dari 36.735 rekening, penutupan rekening berdasarkan NIK, serta penyusunan sistem blacklist dan sistem informasi terintegrasi antarlembaga, OJK bersama Komdigi dan sektor perbankan terus memperketat pengawasan untuk memberantas kejahatan keuangan dan judi online secara tuntas.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkPerbankanJudi OnlinePemblokiran Rekening

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Sidang Antimonopoli Akuisisi Paramount-WBD Ditetapkan Maret 2027, Denda Keterlambatan MembengkakLayanan Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah JadetabekNilai Ekspor CPO Tumbuh 7,32 Persen, Mentan Sebut Hilirisasi Sawit Senjata Strategis IndonesiaOJK Bantah Isu Defisit Anggaran 2025 dan Jelaskan Dampak Transisi UU P2SKPolres Lombok Timur Pantau SPBU dan Cek Stok BBM Usai Keluhan Antrean PanjangPenemuan Mayat Tanpa Kaki di Depok yang Sempat Dikira Sampah dan Dibakar WargaKader Gerindra Sulawesi Selatan Dorong Prabowo Maju di Pemilu 2029, Sufmi Dasco Beri ResponsKPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing dari Potongan TPP ASN hingga 50 Persen

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap