Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi penting mengenai perkembangan teknologi di sektor keuangan digital. OJK menyatakan bahwa perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) kini diperbolehkan untuk menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam menjalankan kegiatan operasional mereka. Secara khusus, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan ini diarahkan untuk mendukung proses analisis kelayakan kredit dari calon nasabah. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengembangan industri keuangan oleh regulator.








