Otoritas Jasa Keuangan saat ini tengah menyusun ulang kerangka regulasi untuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang secara umum dikenal oleh masyarakat sebagai produk unitlink. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pembentukan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK PAYDI). Penyusunan aturan baru ini ditujukan untuk memperkuat ketentuan pemasaran produk sekaligus memberikan perlindungan konsumen yang lebih maksimal, khususnya dalam memitigasi risiko salah penjualan atau mis-selling. Penataan regulasi ini menjadi sangat penting mengingat unitlink tetap memegang peranan vital sebagai salah satu kontributor utama dalam struktur pendapatan industri asuransi jiwa di tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan aturan tersebut ditargetkan dapat selesai sepenuhnya pada akhir tahun 2026. Melalui jawaban tertulis yang disampaikan pada Senin, 27 Juni 2026, Ogi mengungkapkan bahwa proses perumusan regulasi saat ini masih berada dalam tahap penyusunan draf internal. Setelah tahapan draf awal ini rampung, Otoritas Jasa Keuangan akan segera melakukan proses konsultasi serta membuka permintaan masukan secara luas dari para pemangku kepentingan di industri perasuransian sebelum regulasi tersebut final dan diberlakukan.
Dalam rancangan aturan terbaru ini, salah satu aspek utama yang menjadi pusat perhatian regulator adalah penguatan standar ketentuan pemasaran produk PAYDI. Otoritas Jasa Keuangan memandang bahwa upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam praktik pemasaran unitlink. Aturan yang diperkuat ini dirancang untuk memastikan setiap calon nasabah menerima penjelasan produk yang transparan dan akurat dari tenaga pemasar, sehingga pemahaman konsumen terhadap produk yang mereka beli dapat meningkat secara signifikan.
Sosok Menkeu Suahasil di Mata OJK, Figur Mumpuni dan Kenal Baik

Terkait dengan pengawasan dalam proses pemasaran, Otoritas Jasa Keuangan juga masih melakukan kajian mendalam untuk merumuskan pengaturan mengenai mekanisme perekaman yang proporsional. Langkah kajian ini diambil agar penguatan aspek manajemen risiko di tingkat perusahaan asuransi tidak menimbulkan beban operasional yang berlebihan bagi industri. Dalam proses penyusunannya, regulator mempertimbangkan berbagai alternatif mekanisme pemasaran yang dinilai lebih efektif dan efisien. Salah satu pendekatan yang dikaji adalah pemanfaatan media digital, seperti penggunaan video yang direkam sebelumnya (pre-recorded video) maupun bentuk dokumentasi digital lainnya. Dokumentasi tersebut diharapkan tetap mampu mendukung pemahaman konsumen mengenai karakteristik, manfaat, rincian biaya, serta risiko produk PAYDI sebelum keputusan pembelian dilakukan oleh nasabah.
Dari sisi kinerja keuangan, lini usaha PAYDI atau unitlink terbukti masih menunjukkan tren pertumbuhan yang positif hingga pertengahan tahun 2026. Berdasarkan data resmi Otoritas Jasa Keuangan per Mei 2026, akumulasi pendapatan premi dari lini usaha unitlink tercatat mencapai Rp18,79 triliun. Angka pendapatan premi tersebut mengalami peningkatan sebesar 13,71 persen secara tahunan (year-on-year) apabila dibandingkan dengan periode yang sama. Secara komposisi industri, lini usaha PAYDI tetap mempertahankan posisinya sebagai salah satu kontributor utama bagi industri asuransi jiwa, dengan menyumbang porsi sebesar 24,47 persen dari total pendapatan premi asuransi jiwa yang secara keseluruhan mencapai Rp76,79 triliun.
Pakai EV Dorong Efisiensi Bisnis, Bos VinFast Ungkap Hitungannya

Seiring dengan porsi kontribusi unitlink yang signifikan terhadap total pendapatan premi asuransi jiwa, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan harapannya bagi masa depan industri perasuransian nasional. Ke depan, regulator berharap seluruh perusahaan asuransi terus memastikan bahwa produk PAYDI dipasarkan secara transparan kepada masyarakat. Selain itu, proses pemasaran produk juga harus senantiasa disesuaikan secara ketat dengan profil risiko serta kebutuhan riil dari masing-masing nasabah. Dengan kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan kesesuaian profil risiko tersebut, Otoritas Jasa Keuangan meyakini bahwa pertumbuhan yang tercipta di lini usaha unitlink dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.






