Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Ekonomi

OJK Siapkan Aturan Baru Unitlink untuk Mitigasi Risiko Salah Penjualan

Yolanda TobanDiterbitkan 28 Jul 2026 - 02.43 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Siapkan Aturan Baru Unitlink untuk Mitigasi Risiko Salah Penjualan
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan saat ini tengah menyusun ulang kerangka regulasi untuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang secara umum dikenal oleh masyarakat sebagai produk unitlink. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pembentukan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK PAYDI). Penyusunan aturan baru ini ditujukan untuk memperkuat ketentuan pemasaran produk sekaligus memberikan perlindungan konsumen yang lebih maksimal, khususnya dalam memitigasi risiko salah penjualan atau mis-selling. Penataan regulasi ini menjadi sangat penting mengingat unitlink tetap memegang peranan vital sebagai salah satu kontributor utama dalam struktur pendapatan industri asuransi jiwa

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan aturan tersebut ditargetkan dapat selesai sepenuhnya pada akhir tahun 2026. Melalui jawaban tertulis yang disampaikan pada Senin, 27 Juni 2026, Ogi mengungkapkan bahwa proses perumusan regulasi saat ini masih berada dalam tahap penyusunan draf internal. Setelah tahapan draf awal ini rampung, Otoritas Jasa Keuangan akan segera melakukan proses konsultasi serta membuka permintaan masukan secara luas dari para pemangku kepentingan di industri perasuransian sebelum regulasi tersebut final dan diberlakukan.

Dalam rancangan aturan terbaru ini, salah satu aspek utama yang menjadi pusat perhatian regulator adalah penguatan standar ketentuan pemasaran produk PAYDI. Otoritas Jasa Keuangan memandang bahwa upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam praktik pemasaran unitlink. Aturan yang diperkuat ini dirancang untuk memastikan setiap calon nasabah menerima penjelasan produk yang transparan dan akurat dari tenaga pemasar, sehingga pemahaman konsumen terhadap produk yang mereka beli dapat meningkat secara signifikan.

Baca Juga

DBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan Energi

DBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan Energi

Terkait dengan pengawasan dalam proses pemasaran, Otoritas Jasa Keuangan juga masih melakukan kajian mendalam untuk merumuskan pengaturan mengenai mekanisme perekaman yang proporsional. Langkah kajian ini diambil agar penguatan aspek manajemen risiko di tingkat perusahaan asuransi tidak menimbulkan beban operasional yang berlebihan bagi industri. Dalam proses penyusunannya, regulator mempertimbangkan berbagai alternatif mekanisme pemasaran yang dinilai lebih efektif dan efisien. Salah satu pendekatan yang dikaji adalah pemanfaatan media digital, seperti penggunaan video yang direkam sebelumnya (pre-recorded video) maupun bentuk dokumentasi digital lainnya. Dokumentasi tersebut diharapkan tetap mampu mendukung pemahaman konsumen mengenai karakteristik, manfaat, rincian biaya, serta risiko produk PAYDI sebelum keputusan pembelian dilakukan oleh nasabah.

Dari sisi kinerja keuangan, lini usaha PAYDI atau unitlink terbukti masih menunjukkan tren pertumbuhan yang positif hingga pertengahan tahun 2026. Berdasarkan data resmi Otoritas Jasa Keuangan per Mei 2026, akumulasi pendapatan premi dari lini usaha unitlink tercatat mencapai Rp18,79 triliun. Angka pendapatan premi tersebut mengalami peningkatan sebesar 13,71 persen secara tahunan (year-on-year) apabila dibandingkan dengan periode yang sama. Secara komposisi industri, lini usaha PAYDI tetap mempertahankan posisinya sebagai salah satu kontributor utama bagi industri asuransi jiwa, dengan menyumbang porsi sebesar 24,47 persen dari total pendapatan premi asuransi jiwa yang secara keseluruhan mencapai Rp76,79 triliun.

Baca Juga

Bursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Bursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Seiring dengan porsi kontribusi unitlink yang signifikan terhadap total pendapatan premi asuransi jiwa, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan harapannya bagi masa depan industri perasuransian nasional. Ke depan, regulator berharap seluruh perusahaan asuransi terus memastikan bahwa produk PAYDI dipasarkan secara transparan kepada masyarakat. Selain itu, proses pemasaran produk juga harus senantiasa disesuaikan secara ketat dengan profil risiko serta kebutuhan riil dari masing-masing nasabah. Dengan kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan kesesuaian profil risiko tersebut, Otoritas Jasa Keuangan meyakini bahwa pertumbuhan yang tercipta di lini usaha unitlink dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

perlindungan konsumenojkAsuransi JiwaUnitlinkPAYDI

Berita Terbaru Lainnya

Al-Hilal Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Luis D铆az, Bayern Muenchen Menolak KerasMahasiswa Fasilkom UI Kembangkan Tofly, Platform Persiapan TOEFL ITP Berbasis AIPhiladelphia 76ers Resmi Rekrut Kentavious Caldwell-Pope dengan Kontrak Satu MusimJadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 Juli 2026 dan Info Pajak KendaraanJadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs CinaJadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel MessiDBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan EnergiBursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap