Otoritas Jasa Keuangan saat ini tengah menyusun ulang kerangka regulasi untuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang secara umum dikenal oleh masyarakat sebagai produk unitlink. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pembentukan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK PAYDI). Penyusunan aturan baru ini ditujukan untuk memperkuat ketentuan pemasaran produk sekaligus memberikan perlindungan konsumen yang lebih maksimal, khususnya dalam memitigasi risiko salah penjualan atau mis-selling. Penataan regulasi ini menjadi sangat penting mengingat unitlink tetap memegang peranan vital sebagai salah satu kontributor utama dalam struktur pendapatan industri asuransi jiwa








