Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamonangan, dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). Jaksa mencecar terdakwa tersebut untuk mengurai alur penerimaan uang yang disamarkan sebagai dana kontribusi dari pihak swasta.
Selain Orlando, KPK turut menghadirkan Sekretaris DJBC Ayu Sukorini ke ruang sidang guna mendalami tata kelola kedinasan serta pengawasan internal pada instansi kepabeanan tersebut.
Pertemuan Awal dan Keluhan Jalur Merah
Di hadapan majelis hakim, Orlando membeberkan perkenalan awalnya dengan pemilik Blueray Cargo, John Field, pada awal Juli 2025. Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja Orlando setelah dibawa oleh Tuti, seorang pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
Tuti membawa John atas arahan langsung dari mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Saat itu, John mengeluhkan tingginya frekuensi pemeriksaan fisik atau jalur merah terhadap ratusan kontainer miliknya.
KPK Tangkap Fahd A Rafiq dalam OTT di Lingkungan ATR/BPN

Dalam obrolan tersebut, John menyampaikan bahwa perusahaannya menangani 500 hingga 1.000 kontainer ekspor-impor per bulan. Di sela perbincangan, pihak pengusaha langsung menyinggung rencana pemberian uang kontribusi kepada pihak kepabeanan. Orlando berdalih saat itu belum memahami mekanisme tersebut karena baru menjabat, lalu meminta petunjuk kepada pimpinannya, Sisprian.
Skema Pembagian Kode dan Penyerahan Uang
Komunikasi berlanjut pada malam hari di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, setelah Orlando mengantongi izin dari Sisprian. Menanggapi rencana kontribusi swasta itu, Sisprian berpesan agar tidak memaksakan kehendak dan menyerahkan keputusannya kepada pihak pengusaha.
Dalam pertemuan di Menteng, Tuti menyiapkan catatan tertulis berisi pembagian jatah pejabat P2 DJBC yang dikelompokkan dalam kode 1, 2, dan 3. Catatan tersebut memuat sejumlah inisial, antara lain Pak Jaka, Pak Rizal, Pak Sis, Pak Gatot, hingga nama Orlando.
Berdasarkan keterangan saksi, kode angka 1 dialokasikan sebesar Rp3 miliar yang disebut jaksa untuk Dirjen Bea dan Cukai, kode 2 sebesar Rp2 miliar untuk Rizal, dan kode 3 senilai Rp1 miliar untuk Sisprian. Realisasi penyerahan uang dimulai pada Agustus dalam bentuk amplop berisi pecahan 1.000 dolar Singapura, dengan estimasi nilai berkisar Rp430 juta hingga Rp450 juta per amplop.
Menkes Sebut Angka Kematian Ibu dan Bayi di Indonesia Termasuk Buruk di ASEAN

Orlando mengaku menyerahkan langsung amplop kode 2 kepada Rizal. Rangkaian proses penerimaan dan penyaluran amplop valuta asing tersebut berlangsung sebanyak tujuh kali. Aliran dana dari pengusaha itu diberi label uang kontribusi era kepemimpinan Sisprian dengan dalih menambal kebutuhan operasional Dana Operasional Kegiatan Penindakan dan Pendidikan Nasional (DOKPN).
Nilai Suap dalam Dakwaan KPK
Praktik penerimaan uang ini menjadi bagian dari konstruksi perkara suap impor barang. Pada sidang vonis terhadap pengusaha John Field sebelumnya, majelis hakim mengungkap total aliran suap dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar yang terdiri dari uang tunai, valuta asing, fasilitas hiburan, serta barang mewah.
Dari akumulasi dana tersebut, KPK mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan menikmati aliran suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp78,8 miliar. Pemeriksaan saksi mahkota dan pejabat terkait masih terus dilanjutkan untuk menuntaskan pembuktian peran masing-masing terdakwa di persidangan.






