Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek dan menangkap sebanyak 17 orang. Penindakan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar penangkapan puluhan pihak tersebut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026). Dalam keterangannya, Budi menyampaikan bahwa tim KPK di lapangan berhasil mengamankan total 17 orang dari berbagai latar belakang.
Sejumlah pihak yang turut diamankan dalam operasi senyap ini berasal dari jajaran kementerian, pejabat kantor pertanahan daerah, politikus, hingga pihak swasta. Mereka yang ditangkap antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Orlando Dicecar Soal Aliran Uang dari Swasta di Kasus DJBC

Selain para pejabat agraria tersebut, tim KPK juga mengamankan politikus Partai Golkar Fadh A Rafiq, pihak dari pengembang Summarecon, mantan Wakil Bupati Kebumen Arif, dan sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan dugaan perkara ini.
Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing (valas). Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam 20 wadah yang terdiri dari koper, kardus, dan boks kontainer. Budi menjelaskan bahwa saat ini proses penghitungan uang masih berlangsung dengan estimasi nilai nominal mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK Sebut OTT Pejabat ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Budi juga menegaskan bahwa kegiatan penyelidikan tertutup dalam OTT ini murni terpisah dari perkara lain yang sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan di wilayah Bogor. Penindakan kasus HGB ini dipastikan tidak berkaitan dengan dugaan korupsi pemotongan upah di Bapenda maupun pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Bogor.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari ke-17 orang yang ditangkap. Konstruksi perkara dan penjelasan rinci mengenai penanganan kasus ini akan diumumkan secara lengkap kepada publik dalam konferensi pers mendatang.






