Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin. Budi menegaskan bahwa Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto merupakan bagian dari pihak-pihak yang diamankan oleh penyidik dalam operasi tersebut.
OTT Terkait Pengurusan HGB dan Pejabat Pertanahan
Operasi tangkap tangan ini digelar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB). Selain perkara pengurusan izin pertanahan tersebut, KPK menduga adanya penerimaan-penerimaan lain yang melibatkan para penyelenggara negara.
KPK Sebut OTT Pejabat ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Dalam giat OTT kali ini, KPK total mengamankan sebanyak 17 orang. Di antara belasan orang yang ditangkap, terdapat sejumlah pejabat strategis di lingkup Kementerian ATR/BPN, yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1 x 24 jam terhitung sejak penangkapan untuk menentukan status hukum bagi pihak-pihak yang diamankan.
Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian 129 Penumpang KM Virgo Transport 8

OTT Ke-20 Sepanjang 2026
Penindakan di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini menandai operasi tangkap tangan ke-20 yang dilaksanakan KPK sepanjang tahun 2026.
Sebelumnya, pada Juni 2026, KPK juga menggelar operasi tangkap tangan yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri. Berkaitan dengan perkara tersebut, pelaksanaan sidang perdana praperadilan Silmy Karim yang mempersoalkan penyitaan aset senilai Rp150 miliar sempat ditunda hingga 21 September 2026 lantaran pihak KPK selaku termohon berhalangan hadir.






