Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan bahwa masa tunggu jemaah haji Indonesia berpotensi menjadi lebih pendek, yakni dari rata-rata 26 tahun menjadi 14 hingga 15 tahun. Potensi penurunan durasi antrean ini dapat tercapai seiring dengan langkah perbaikan dan verifikasi data jemaah yang terus dilakukan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, rata-rata masa tunggu haji di Indonesia sebelum adanya Kemenhaj tercatat mencapai 49 tahun. Menindaklanjuti instruksi Presiden yang meminta agar durasi tunggu tersebut dipersingkat, Kemenhaj melakukan pembenahan data jemaah secara menyeluruh hingga masa tunggu administratif rata-rata saat ini turun menjadi 26 tahun.
Temuan Ratusan Ribu Data Tidak Valid
Dalam proses perbaikan data tersebut, Kemenhaj meneliti sekitar 5,7 juta data antrean jemaah haji. Dari pemeriksaan itu, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru di Anak Krakatau Diperpanjang, Ini Alasannya

Dahnil, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai juru bicara Prabowo saat menjabat sebagai menteri pertahanan pada pemerintahan sebelumnya, menerangkan bahwa temuan data tidak valid tersebut berpotensi mengurangi jumlah antrean jemaah haji yang tercatat saat ini. Penertiban data ini menjadi faktor utama yang membuka peluang berkurangnya masa tunggu riil jemaah hingga kisaran 14-15 tahun.
Peringatan Terhadap Tawaran Haji Kilat
Seiring dengan penataan sistem antrean haji nasional, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan jalur keberangkatan haji dalam waktu singkat dengan meminta imbalan biaya tertentu.
Fahd A Rafiq Turut Ditangkap dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor

Irfan meminta masyarakat tidak mudah percaya pada promosi atau iklan yang menjanjikan pendaftaran dan keberangkatan langsung pada tahun berjalan dengan tarif mencapai ratusan juta rupiah. Ia menegaskan bahwa modus penipuan semacam itu telah memakan banyak korban dan banyak kasus serupa telah terjadi sebelumnya, sehingga kehati-hatian masyarakat sangat diperlukan.






