Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Jabodetabek.
Operasi senyap tersebut menjaring sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta jajaran pimpinan kantor pertanahan tingkat wilayah. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
OTT KPK, Dirjen Pengendalian Tanah dan Ruang ATR Ditangkap Terkait Pengurusan HGB

Selain Dirjen PPTR, tim KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Tangerang Tardi, serta beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi rincian penangkapan para pihak tersebut dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek. Tim penindakan mengamankan total 17 orang yang mencakup unsur pejabat kementerian, kepala kantor pertanahan daerah, hingga pihak terkait lainnya.
Kebakaran Bromo Dekati Permukiman, Petugas Buat Sekat Bakar

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK dijadwalkan segera melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukum kasus dan memutuskan tindak lanjut peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.






