Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kantor pertanahan wilayah Jabodetabek dan mengamankan sebanyak 17 orang. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penindakan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (14/9/2026). Budi mengungkapkan bahwa selain Dirjen PPTR, tim penindakan juga membawa dua kepala kantor pertanahan ke markas antirasuah.
OTT di BPN Kabupaten Bogor, KPK Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar

Pejabat daerah yang turut ditangkap meliputi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang, serta Kepala Kantah Tangerang, Tardi, bersama sejumlah pihak lain yang berada di lokasi penindakan.
Operasi tangkap tangan ini diduga berkaitan erat dengan praktik lancung dalam proses pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Penyelidik juga menelusuri dugaan penerimaan dana lain di lingkungan kantor pertanahan terkait pengurusan hak atas tanah tersebut.
17 Orang Ditangkap KPK dalam OTT BPN Bogor, Dirjen hingga Kepala Pertanahan

Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berada di tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah tengah melakukan ekspose atau gelar perkara guna memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum secara resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan serta menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang terjaring operasi.






