Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan koper berisi uang tunai rupiah dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 17 orang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut, termasuk pejabat eselon kementerian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan tersebut saat dimintai keterangan pada Senin (14/9).
Uang Tunai dalam Boks, Kardus, dan 20 Koper
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa tim penyidik menemukan barang bukti uang dalam jumlah besar yang dikemas menggunakan berbagai wadah saat operasi berlangsung.
"Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper," ujar Budi.
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru di Anak Krakatau Diperpanjang, Ini Alasannya

Jumlah pasti dari uang sitaan tersebut masih belum difinalisasi karena masih berada dalam tahap penghitungan oleh tim KPK. Kendati demikian, nominal keseluruhan diperkirakan mencapai angka ratusan miliar rupiah.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," tambah Budi.
Pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantah Diamankan
Selain mengamankan barang bukti uang dalam jumlah masif, tim penindakan KPK membawa 17 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak-pihak yang ditangkap terdiri dari pejabat pusat hingga pimpinan kantor pertanahan daerah.
17 Orang Ditangkap KPK dalam OTT BPN Bogor, Dirjen hingga Kepala Pertanahan

Budi menjelaskan bahwa pihak yang terjaring mencakup seorang Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pihak yang diamankan guna menentukan status hukum mereka dalam rentang waktu yang diatur oleh undang-undang.






