Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti tingginya angka kematian ibu dan bayi di Indonesia yang posisinya masih tergolong buruk jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN. Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Kesehatan, jumlah kematian bayi di Tanah Air tercatat mencapai sekitar 30 ribu kasus per tahun, sementara kasus kematian ibu menembus sekitar 4 ribu kasus per tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Budi menegaskan bahwa persoalan keselamatan ibu dan anak saat proses persalinan dan perawatan medis masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi sektor kesehatan nasional.
Kematian Pasien di Rumah Sakit Berakreditasi Paripurna
Dalam paparannya, Budi mengungkap temuan di Jawa Barat sebagai salah satu wilayah dengan catatan fatalitas ibu dan anak yang tergolong tinggi. Di provinsi tersebut, terdapat tiga kabupaten/kota yang mencatatkan angka kematian ibu dan bayi yang tinggi. Ironisnya, permasalahan tersebut justru ditemukan pada fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang sudah mengantongi akreditasi paripurna.
Orlando Dicecar Soal Aliran Uang dari Swasta di Kasus DJBC

Menkes menggarisbawahi kelemahan pada manajemen penanganan medis di fasilitas rujukan tersebut, khususnya terkait pengendalian infeksi. Ia mencontohkan adanya pasien yang awalnya datang ke rumah sakit karena mengalami perdarahan, namun kemudian meninggal dunia dalam kurun waktu tiga hingga empat hari setelahnya akibat infeksi. Budi menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa manajemen pengendalian infeksi di lingkungan rumah sakit belum berjalan dengan baik.
Pendampingan dan Evaluasi Tata Kelola Administrasi
Menyikapi temuan tersebut, Kementerian Kesehatan telah melakukan pendataan terhadap rumah-rumah sakit yang mencatatkan angka kematian ibu dan bayi yang tinggi. Kemenkes menyatakan akan memberikan pendampingan langsung serta memberikan tenggat waktu selama satu tahun kepada manajemen rumah sakit terkait untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada mutu layanan mereka.
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT di Jabodetabek Terkait Kasus HGB Bogor

Selain evaluasi klinis dan manajemen medis, Kementerian Kesehatan juga berencana memasukkan aspek tata kelola administrasi sebagai pilar ketiga dalam penilaian rumah sakit. Melalui pilar ketiga ini, Kemenkes akan mengukur kualitas tata kelola rumah sakit secara lebih komprehensif, termasuk memastikan kepatuhan pihak manajemen dalam pembayaran remunerasi bagi tenaga kesehatan.






