Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq alias Fahd el Fouz dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9). Penindakan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Fahd termasuk salah satu pihak yang diamankan oleh tim penindakan. Fahd tercatat menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029. Di samping itu, Fahd diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Kendati demikian, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai relasi Fahd dengan Nusron maupun peran spesifik sang politikus dalam perkara ini.
Dalam kegiatan operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Deretan pihak yang terjaring mencakup sejumlah pejabat pertanahan, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Bamsoet Dorong Penguatan Medikolegal RS demi Lindungi Pasien dan Tenaga Medis

Selain para pejabat BPN dan Fahd, KPK turut mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto. Hingga kini, rincian keterlibatan serta peran Arif dalam kasus pengurusan lahan tersebut belum diuraikan lebih lanjut oleh pihak komisi antirasuah. Sementara itu, entitas yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor adalah Summarecon.
Dari rangkaian penangkapan itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas). Seluruh uang tersebut ditemukan dalam kemasan boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Ekonom Ingatkan APBN Sehat Tak Cuma Soal Defisit

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk memeriksa para pihak secara intensif dan menentukan status hukum mereka.






