Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa keji ini melibatkan tersangka bernama Saepul yang baru berusia 26 tahun sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang pria berinisial K yang berumur 51 tahun. Tindakan kejam tersebut dilakukan oleh pelaku di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Kota Depok. Kasus pidana ini mulai menemui titik terang setelah sebuah karung yang berisi jasad korban ditemukan oleh warga di sebuah tanah kosong pada tanggal 24 Juli 2026. Penemuan ini awalnya tidak langsung disadari sepenuhnya oleh warga sekitar, hingga akhirnya pada hari Selasa, 4 Agustus, warga setempat berinisiatif untuk membakar karung tersebut karena mengira isinya hanyalah tumpukan sampah biasa.
Setelah penyelidikan dilakukan, pelarian Saepul dari kejaran hukum akhirnya harus terhenti. Tersangka Saepul berhasil diringkus dan diamankan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ketika dirinya tengah berupaya melarikan diri ke wilayah Pandeglang, Provinsi Banten. Penangkapan terhadap pelaku mutilasi ini dilakukan oleh pihak kepolisian pada hari Rabu, 5 Agustus. Untuk memperjelas detail kejadian, tersangka telah menjalani proses reka ulang atau rekonstruksi yang memperagakan sebanyak 51 adegan. Reka ulang adegan tersebut mencakup seluruh rangkaian peristiwa pidana, mulai dari proses mutilasi di rumah kontrakan hingga proses pembuangan jasad korban ke tanah kosong.
Antisipasi Karhutla, Polres Purwakarta Siram Puluhan Hektare Lahan Kering

Di balik kasus kriminal yang menggemparkan ini, pihak kepolisian juga mengungkap fakta medis mengenai kondisi kesehatan Saepul. Tersangka diketahui mengidap human immunodeficiency virus atau HIV. Saepul sendiri baru mengetahui status bahwa dirinya positif mengidap HIV pada bulan Februari 2026. Penemuan status kesehatan ini terjadi ketika Saepul hendak mendonorkan darahnya dalam sebuah acara atau event donor darah yang diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI). Acara donor darah tersebut pada saat itu berlokasi di kawasan GDC Depok. Berdasarkan rekam jejaknya, pemuda berusia 26 tahun ini memang aktif mendonorkan darahnya di berbagai kegiatan acara donor darah sejak ia masih duduk di bangku sekolah Menengah Atas (SMA).
Proses diketahuinya status HIV tersebut bermula setelah Saepul mendonorkan darahnya pada acara PMI di GDC Depok pada Februari 2026. Sekitar tiga minggu kemudian, tersangka dikabarkan bahwa dirinya terindikasi terkena HIV. Setelah mengetahui bahwa dirinya terinfeksi virus tersebut, Saepul mulai menjalani langkah-langkah medis untuk menjaga kondisi tubuhnya. Saepul secara rutin menjalani rehabilitasi manual untuk HIV. Selain itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka sendiri, ia juga rutin melakukan kontrol kesehatan dan membeli obat-obatan di Puskesmas Pancoran Mas Depok.
Kesiapan DPD RI Menjadi Tuan Rumah STSB 2026 dan Fokus pada Aspirasi Daerah

Dalam menghadapi kondisi kesehatannya tersebut, Saepul mendapatkan dukungan dari lingkungan terdekatnya. Kerabat dekat Saepul yang juga sama-sama mengidap HIV memberikan dukungan moral dan bantuan nyata kepadanya. Kerabat-kerabat terdekat ini saling memberikan dukungan agar tersangka rutin menjalani rehabilitasi manual atau penyembuhan rawat jalan, serta mengonsumsi obat secara mandiri. Tidak hanya itu, mereka juga dikenal aktif dalam mengikuti kegiatan kelompok. Saepul dan kerabat dekatnya tersebut saling aktif dalam kegiatan keagamaan seperti acara pengajian, serta rutin menghadiri pertemuan atau kajian perkumpulan orang-orang yang terjangkit HIV.






