Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menghadirkan mantan anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024. Langkah ini dipertimbangkan guna memperkuat pembuktian dalam proses persidangan yang tengah berjalan di pengadilan. Sidang perkara ini sendiri telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana jaksa penuntut umum KPK telah membacakan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, Yaqut Cholil Qoumas tidak didakwa sendirian. Mantan Menteri Agama tersebut didakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yaitu mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Dakwaan terhadap para terdakwa ini didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK di persidangan, kasus korupsi kuota haji tambahan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia tahun 2023 sampai dengan 2024, nilai kerugian negara tercatat mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Laporan dari BPK RI tersebut menjadi landasan utama bagi jaksa dalam merinci kerugian finansial yang dialami oleh negara akibat kasus ini.
Sidang Banding, Nadiem Makarim Ungkit Kejanggalan Uang Pengganti Rp 809 Miliar

Selain memaparkan nilai kerugian keuangan negara, jaksa penuntut umum KPK juga menyebutkan adanya puluhan pihak yang diduga turut diperkaya atau diuntungkan dari aliran dana kasus korupsi kuota haji tambahan tersebut. Secara keseluruhan, terdapat 25 orang dan 2 korporasi yang disebut dalam dakwaan ikut menikmati aliran dana. Salah satu nama yang tercantum di dalam daftar penerima dana tersebut adalah Bukhori Yusuf. Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR ini diduga menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam kasus korupsi tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Bukhori Yusuf tercatat sebagai salah satu dari 27 pihak yang menerima aliran dana tersebut. Mantan legislator dari PKS ini diduga menerima uang sebesar 56.000 dolar Amerika Serikat, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar Rp 999 juta. Karena namanya tercantum sebagai salah satu penerima aliran dana, keberadaan Bukhori Yusuf dinilai penting untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim guna memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi ini.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Bantah Terima Rp4,8 Miliar

Peluang untuk menghadirkan Bukhori Yusuf di persidangan dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Saat memberikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, Budi menjelaskan bahwa saksi-saksi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan memiliki peluang besar untuk dihadirkan kembali di persidangan. Menurut Budi, pemanggilan para saksi tersebut ke ruang sidang bertujuan untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara terang benderang.






