Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan adanya lonjakan tajam terkait jumlah hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, angka pelanggaran yang dilakukan oleh para pengadil tersebut meningkat hingga 100 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Temuan ini memicu sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendesak adanya langkah tegas dan evaluasi menyeluruh terhadap institusi kehakiman.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, merespons keras laporan yang diterbitkan oleh lembaga pengawas peradilan tersebut. Ia meminta agar seluruh hakim dirotasi sebagai buntut dari temuan pelanggaran etik yang melonjak drastis. Menurutnya, evaluasi terhadap semua hakim dan langkah mutasi secara besar-besaran sangat krusial untuk segera dilakukan agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Kondisi saat ini dinilai sangat berbahaya bagi kredibilitas institusi kehakiman di mata publik.
Lebih lanjut, Sahroni yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem ini memberikan usulan spesifik terkait proses rotasi. Ia menyarankan agar seluruh hakim yang saat ini bertugas di wilayah Jakarta dimutasi ke berbagai daerah lain. Pemindahan tugas ini diharapkan dapat memberikan suasana atau hawa segar bagi para hakim lainnya. Ia menilai bahwa lonjakan pelanggaran ini terjadi karena para hakim mulai terlena dengan keadaan, sehingga mulai bertingkah dan mengabaikan pedoman perilaku.
Dalam kesempatan yang sama, Sahroni turut menyinggung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menaikkan gaji para hakim. Ia menegaskan bahwa upaya peningkatan kesejahteraan tersebut tidak akan membawa dampak positif apabila para hakim masih memiliki mental yang buruk. Menurutnya, meskipun gaji dinaikkan dalam jumlah besar, hal itu tidak akan berpengaruh jika mentalitas individu tidak diperbaiki. Oleh karena itu, ia kembali mendorong agar mutasi besar-besaran segera dieksekusi, terutama bagi para hakim yang terbukti bermasalah.
WN China Ditangkap karena Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat

Terkait rincian data pelanggaran, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan bahwa tren peningkatan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terlihat sangat signifikan. Dalam pemaparannya di Kantor KY, Jakarta Pusat, ia menyebutkan bahwa pada semester pertama tahun 2025, jumlah rekomendasi sanksi yang dikeluarkan hanya sebanyak 49 kasus. Namun, pada periode Januari hingga Juni tahun 2026, angka tersebut melonjak tajam hingga mencapai 121 rekomendasi sanksi.
Dari total 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku sepanjang paruh pertama tahun 2026 tersebut, KY telah memetakan usulan sanksi ke dalam beberapa tingkatan. Abhan memerinci bahwa sebanyak 86 hakim diusulkan untuk menerima sanksi kategori ringan. Sementara itu, 14 hakim lainnya diusulkan mendapat sanksi tingkat sedang. Di luar itu, terdapat 17 hakim yang diusulkan menerima sanksi kategori berat, serta empat hakim lainnya yang diusulkan untuk mendapatkan sanksi berupa teguran atau peringatan.
Untuk kategori sanksi berat, KY memberikan usulan tindakan disiplin yang sangat tegas dan beragam. Dari 17 hakim yang masuk dalam kategori ini, sebanyak sembilan orang hakim diusulkan untuk diberhentikan secara tidak dengan hormat. Selain itu, satu orang hakim diusulkan untuk menjalani pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Tindakan ini menunjukkan keseriusan lembaga pengawas dalam menindak para pengadil yang melakukan pelanggaran fatal terhadap etika profesi.
Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Masih dalam rincian sanksi berat, terdapat dua orang hakim yang diusulkan untuk dibebaskan dari jabatannya. Selanjutnya, dua orang hakim diusulkan untuk dijatuhi sanksi sebagai hakim non-palu dalam rentang waktu lebih dari enam bulan dan paling lama hingga dua tahun. KY juga mengusulkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk jangka waktu paling lama tiga tahun yang dijatuhkan kepada tiga orang hakim yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan, Abhan mengungkapkan bahwa mayoritas hakim bermasalah terbukti melakukan pelanggaran hukum acara. Tercatat ada 94 hakim yang melakukan pelanggaran dalam kategori tersebut. Bentuk pelanggaran ini sangat luas, meliputi masalah administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan, hingga perubahan fakta persidangan yang seharusnya menjadi dasar objektivitas hukum.
Selain itu, bentuk pelanggaran hukum acara lainnya mencakup ketidakcermatan hakim dalam proses penyusunan putusan serta kesalahan dalam menilai alat bukti yang dihadirkan. Beberapa hakim juga terbukti melakukan kesalahan dalam pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas. KY bahkan menemukan adanya pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, serta berbagai perilaku menyimpang lainnya yang dilakukan oleh para hakim selama proses persidangan berlangsung.






