Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap kembali narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono alias Encek. Terpidana yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut ditangkap setelah melarikan diri ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Bayu Wicaksono sebelumnya melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024. Setelah kabur dari lapas, Bayu melintasi rute pelarian internasional yang bermula dari Indonesia menuju Malaysia, berlanjut ke Thailand, hingga akhirnya berakhir di wilayah Myanmar.
Terungkap Aksi Caca Bobol Rumah Warga Berakhir Nangis saat Ditangkap

Ditangkap di Perbatasan dan Kendalikan Jaringan Lintas Negara
Setelah pelariannya berlangsung selama sekitar dua tahun, aparat akhirnya mengamankan Bayu di daerah Tachileik, yang terletak di kawasan perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos, pada 17 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, selama bersembunyi dan melarikan diri di Malaysia, Bayu diketahui tetap mengendalikan jaringan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine lintas negara.
Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Saat ini, Bayu Wicaksono telah dipulangkan dan tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Selain memproses tindak pidana yang bersangkutan, penyidik kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang turut membantu pelarian Bayu selama dua tahun terakhir.






