Tingginya ongkos politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kembali menelan korban. Hingga pertengahan Juli 2026, tercatat setidaknya 15 kepala daerah terpilih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Rentetan kasus ini membenarkan pandangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa mahalnya biaya kampanye dan mobilisasi massa kerap mendorong kepala daerah untuk melakukan korupsi demi menutup utang politik. Merespons situasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendesak pengesahan aturan pembatasan transaksi uang kartal atau tunai guna mempersempit ruang gerak politik uang.
Wacana pembatasan uang fisik ini sejatinya telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal sejak era pemerintahan Joko Widodo. Meski sempat didorong bersamaan dengan RUU Perampasan Aset pada Desember 2023, pembahasannya mandek akibat minimnya dukungan dari DPR RI. Komisi III DPR saat itu secara terbuka mengkhawatirkan peralihan ke sistem nontunai yang jejaknya mudah dilacak. Memasuki Juli 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto kembali memacu percepatan regulasi tersebut. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada 24 Juli 2026, Setyo menegaskan bahwa kebijakan ini akan memaksa aliran dana masuk ke sistem jasa keuangan sehingga praktik politik uang dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.
Langkah KPK ini mendapat tanggapan dari berbagai pakar, salah satunya Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Pada 27 Juli 2026, Titi menyatakan persetujuannya bahwa uang tunai merupakan medium yang paling sulit diawasi karena mudah disamarkan. Namun, ia mengingatkan kebijakan tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Pengawasan dana kampanye harus terhubung langsung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Titi juga menyoroti perlunya kesiapan aparat dalam melakukan forensik digital dan melacak pemilik manfaat (beneficial owner) agar politik uang tidak sekadar berubah bentuk menjadi transfer digital atau transaksi pihak ketiga.
Pimpinan Partai Sudah Komunikasi Bahas RUU Pemilu, Opsi Threshold 4-5% Menguat

Senada dengan Titi, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, melihat peralihan ke instrumen nontunai seperti dompet digital akan membuka peluang besar bagi PPATK untuk menelusuri aliran dana gelap. Meskipun pelacakan menjadi lebih mudah, Orin memberikan catatan kritis terkait kapasitas penegak hukum. Menurutnya, aparat dituntut untuk terus memperbarui pemanfaatan teknologi agar tidak tertinggal oleh modus kejahatan pembiayaan politik yang semakin canggih.
Di sisi lain, Peneliti Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, memandang persoalan ini dari kacamata struktural. Ia menilai pembatasan uang kartal tidak menyentuh akar utama masalah, yakni budaya politik yang telah menormalisasi pembagian uang. Selama biaya politik masih tinggi dan kandidat menganggap pembagian amplop sebagai strategi pemenangan paling efektif, regulasi transaksi hanya akan memicu adaptasi ke ranah digital. Wasisto menekankan perlunya reformasi pola pikir pragmatis, baik di kalangan politisi maupun masyarakat pemilih.
Klub Jalur Sutra" Dibentuk di RI, China Siap Gandeng Indonesia

Faktor pragmatisme pemilih ini juga disoroti oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia berpendapat bahwa kemiskinan membuat masyarakat lebih mudah menerima imbalan materi saat pemilu. Selain itu, Herdiansyah mengkritik partai politik yang gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan lebih memilih mengusung kandidat bermodal besar tanpa rekam jejak kerja politik di akar rumput. Pada akhirnya, instrumen pelacakan digital memang penting, tetapi tidak akan pernah menuntaskan masalah politik uang selama desain kompetisi elektoral dan kondisi ekonomi masyarakat belum dibenahi secara menyeluruh.






