Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

Pembatasan Transaksi Tunai Dinilai Belum Cukup Menghentikan Politik Uang Pilkada

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 28 Jul 2026 - 12.10 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pembatasan Transaksi Tunai Dinilai Belum Cukup Menghentikan Politik Uang Pilkada
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Tingginya ongkos politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kembali menelan korban. Hingga pertengahan Juli 2026, tercatat setidaknya 15 kepala daerah terpilih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Rentetan kasus ini membenarkan pandangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa mahalnya biaya kampanye dan mobilisasi massa kerap mendorong kepala daerah untuk melakukan korupsi demi menutup utang politik. Merespons situasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendesak pengesahan aturan pembatasan transaksi uang kartal atau tunai guna mempersempit ruang gerak politik uang.

Wacana pembatasan uang fisik ini sejatinya telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal sejak era pemerintahan Joko Widodo. Meski sempat didorong bersamaan dengan RUU Perampasan Aset pada Desember 2023, pembahasannya mandek akibat minimnya dukungan dari DPR RI. Komisi III DPR saat itu secara terbuka mengkhawatirkan peralihan ke sistem nontunai yang jejaknya mudah dilacak. Memasuki Juli 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto kembali memacu percepatan regulasi tersebut. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada 24 Juli 2026, Setyo menegaskan bahwa kebijakan ini akan memaksa aliran dana masuk ke sistem jasa keuangan sehingga praktik politik uang dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.

Langkah KPK ini mendapat tanggapan dari berbagai pakar, salah satunya Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Pada 27 Juli 2026, Titi menyatakan persetujuannya bahwa uang tunai merupakan medium yang paling sulit diawasi karena mudah disamarkan. Namun, ia mengingatkan kebijakan tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Pengawasan dana kampanye harus terhubung langsung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Titi juga menyoroti perlunya kesiapan aparat dalam melakukan forensik digital dan melacak pemilik manfaat (beneficial owner) agar politik uang tidak sekadar berubah bentuk menjadi transfer digital atau transaksi pihak ketiga.

Baca Juga

Pimpinan Partai Sudah Komunikasi Bahas RUU Pemilu, Opsi Threshold 4-5% Menguat

Pimpinan Partai Sudah Komunikasi Bahas RUU Pemilu, Opsi Threshold 4-5% Menguat

Senada dengan Titi, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, melihat peralihan ke instrumen nontunai seperti dompet digital akan membuka peluang besar bagi PPATK untuk menelusuri aliran dana gelap. Meskipun pelacakan menjadi lebih mudah, Orin memberikan catatan kritis terkait kapasitas penegak hukum. Menurutnya, aparat dituntut untuk terus memperbarui pemanfaatan teknologi agar tidak tertinggal oleh modus kejahatan pembiayaan politik yang semakin canggih.

Di sisi lain, Peneliti Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, memandang persoalan ini dari kacamata struktural. Ia menilai pembatasan uang kartal tidak menyentuh akar utama masalah, yakni budaya politik yang telah menormalisasi pembagian uang. Selama biaya politik masih tinggi dan kandidat menganggap pembagian amplop sebagai strategi pemenangan paling efektif, regulasi transaksi hanya akan memicu adaptasi ke ranah digital. Wasisto menekankan perlunya reformasi pola pikir pragmatis, baik di kalangan politisi maupun masyarakat pemilih.

Baca Juga

Klub Jalur Sutra" Dibentuk di RI, China Siap Gandeng Indonesia

Klub Jalur Sutra" Dibentuk di RI, China Siap Gandeng Indonesia

Faktor pragmatisme pemilih ini juga disoroti oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia berpendapat bahwa kemiskinan membuat masyarakat lebih mudah menerima imbalan materi saat pemilu. Selain itu, Herdiansyah mengkritik partai politik yang gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan lebih memilih mengusung kandidat bermodal besar tanpa rekam jejak kerja politik di akar rumput. Pada akhirnya, instrumen pelacakan digital memang penting, tetapi tidak akan pernah menuntaskan masalah politik uang selama desain kompetisi elektoral dan kondisi ekonomi masyarakat belum dibenahi secara menyeluruh.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPolitik Uangkorupsi kepala daerahPilkada 2024Transaksi TunaiRUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Berita Terbaru Lainnya

SAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, NihilWanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Open BO MiChatMendikdasmen Sebut Revitalisasi Pascabanjir SMP Negeri 16 Medan RampungSaham Summarecon Rontok Usai Bosnya Kena OTT KPKBP BUMN dan Adhi Karya Minta Maaf ke Konsumen LRT CitySosok Menkeu Suahasil di Mata OJK, Figur Mumpuni dan Kenal BaikLRT Jakarta Buka Uji Coba Rute Kelapa Gading-Manggarai Gratis, Simak Prosedur PendaftarannyaPenumpang Pesawat di Bandara Juanda Sembunyikan Anak Monyet dalam Koper Bagasi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap