Langkah penegakan disiplin dan evaluasi kinerja di lingkungan Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali digulirkan. Fokus pemeriksaan internal kali ini mengarah kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKP Pardiman. Perwira kepolisian tersebut saat ini tengah menjalani serangkaian proses permintaan keterangan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Pemeriksaan ini sekaligus menjadi jawaban resmi dari institusi kepolisian guna menepis berbagai isu yang sebelumnya sempat mengaitkan nama yang bersangkutan dengan tindak pidana peredaran barang terlarang. Pihak berwenang memastikan bahwa agenda di Bidpropam murni berkaitan dengan tanggung jawab struktural dan manajerial, bukan karena keterlibatan dalam sebuah kejahatan.
Sebelumnya, beredar informasi yang perlu diluruskan mengenai status hukum AKP Pardiman dalam perkara kepemilikan serta peredaran 200 etomidate. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, secara tegas membantah keterlibatan perwira tersebut. Dalam sebuah konferensi pers resmi yang diselenggarakan pada hari Senin, 27 Juli 2026, Budi Hermanto memaparkan fakta sebenarnya kepada publik. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara 200 etomidate itu sepenuhnya merupakan ranah kerja Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Budi memastikan bahwa pimpinan reserse narkoba tingkat resor tersebut sama sekali tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang sedang disidik oleh Bareskrim.
Untuk memberikan kejelasan lebih lanjut, Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan hasil kerja dari penyidik Bareskrim Polri. Ia menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan proses penyidikan secara mendalam dan mengambil langkah penahanan terhadap pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Dalam kasus peredaran 200 etomidate tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Kedua individu yang kini telah ditahan tersebut masing-masing berinisial MR dan DD. Penjelasan ini secara otomatis memutus spekulasi yang sempat mengaitkan nama AKP Pardiman dengan perkara yang menjerat tersangka MR dan DD.
KPK Duga Sekda Banyumas Tahu Kasus Korupsi Rektor Unsoed

Kendati telah dipastikan terbebas dari segala bentuk jeratan pidana terkait etomidate, AKP Pardiman belum sepenuhnya lepas dari proses evaluasi institusi. Kehadirannya di ruang pemeriksaan Bidpropam Polda Metro Jaya memiliki tujuan yang spesifik, yakni untuk mempertanggungjawabkan perannya sebagai seorang atasan. Tim pemeriksa internal menelusuri sejauh mana efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan serta pengendalian yang dijalankan oleh sang Kepala Satuan terhadap seluruh anggota di bawah komandonya. Budi Hermanto menekankan bahwa pengawasan terhadap bawahan merupakan kewajiban mutlak yang melekat pada jabatan seorang Kasat, dan hal itulah yang kini menjadi materi utama pendalaman oleh Propam.
Langkah tegas berupa pendalaman tanggung jawab pengawasan ini sangat sejalan dengan komitmen yang dibangun oleh pimpinan tertinggi di wilayah hukum tersebut. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, telah memberikan instruksi yang jelas terkait integritas anggotanya. Komjen Pol Asep Edi Suheri menekankan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel kepolisian yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sikap tanpa toleransi ini diberlakukan secara merata bagi seluruh jajaran, memastikan tidak ada perlindungan bagi mereka yang melanggar aturan hukum maupun kode etik profesi.
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak Papua Punya Cita-Cita Besar dan Jadi Agen Perubahan

Hingga saat ini, proses pemeriksaan intensif terhadap AKP Pardiman masih terus berjalan sebagai bentuk tindak lanjut atas tanggung jawabnya selaku Kepala Satuan. Polda Metro Jaya menjamin bahwa seluruh tahapan evaluasi internal ini akan dilakukan secara profesional dan objektif. Kombes Pol Budi Hermanto berjanji bahwa hasil akhir dari pemeriksaan di Bidpropam tidak akan ditutupi dari masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menyampaikan kesimpulan dari proses tersebut secara transparan dan terbuka kepada publik segera setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan selesai.






