Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Bakal Tertibkan Bank yang Masih Salurkan Dana Talangan Haji

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 19 Agu 2026 - 22.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Bakal Tertibkan Bank yang Masih Salurkan Dana Talangan Haji
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menertibkan lembaga keuangan yang masih menyediakan fasilitas tersebut. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2026, pemerintah mengumumkan keputusan penting terkait tata kelola pendaftaran ibadah haji. Langkah penertiban ini dipicu oleh temuan bahwa puluhan ribu hingga ratusan ribu calon jemaah haji kini terlilit utang akibat memanfaatkan fasilitas dana talangan. Oleh karena itu, pemerintah memastikan akan menindak tegas sejumlah bank maupun lembaga keuangan yang masih menyediakan pinjaman khusus keberangkatan haji tersebut.

Berikut adalah rincian informasi penting mengenai kebijakan penertiban pinjaman keberangkatan haji yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Mengapa pemerintah melarang dan akan menertibkan penyaluran dana talangan haji?

Praktik pemberian pinjaman ini dianggap berisiko tinggi membuat para calon jemaah terbebani utang hanya demi menunaikan ibadah. Kebijakan tersebut juga dipandang bertentangan dengan asas pelaksanaan haji yang semestinya berjalan sehat serta berkesinambungan. Atas dasar pemikiran itu, pihak Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sebenarnya sudah berkali-kali memberikan peringatan agar fasilitas pembiayaan semacam ini segera dihentikan.

Baca Juga

Momen Silaturahmi Prabowo dengan Paskibraka dan Komandan Upacara HUT Ke-81 RI

Momen Silaturahmi Prabowo dengan Paskibraka dan Komandan Upacara HUT Ke-81 RI

Siapa saja lembaga yang dilarang memberikan fasilitas dana talangan ini?

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa skema pinjaman tersebut harus disudahi sepenuhnya. Aturan pelarangan ini ditujukan kepada seluruh bank dan lembaga keuangan yang selama ini menyalurkan dana terkait. Dahnil turut menggarisbawahi bahwa ketentuan serupa berlaku bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Saat berbicara di hadapan anggota Komisi VIII DPR RI, ia secara lugas menyampaikan bahwa fasilitas pinjaman haji tidak boleh lagi disediakan oleh pihak mana pun, termasuk yang berasal dari BPKH.

Bagaimana penanganan bagi calon jemaah yang saat ini sudah terlanjur terlilit utang?

Baca Juga

KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Guna menyelesaikan persoalan puluhan hingga ratusan ribu warga yang terbebani tanggungan finansial akibat fasilitas ini, pemerintah mengalokasikan dana bantuan dari luar negeri. Diketahui bahwa Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menerima bantuan dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA). Sebagian besar dana hibah dari UEA tersebut kemudian didistribusikan secara khusus untuk meringankan beban masyarakat yang telanjur terjerat utang pembiayaan haji.

Lewat langkah penertiban ini, pemerintah berharap sistem pendaftaran maupun pembiayaan haji di Indonesia dapat berlangsung lebih baik. Harapannya, jemaah tidak lagi terbebani secara finansial sebelum mereka berangkat ke Tanah Suci.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian AgamaBPKHDahnil Anzar Simanjuntak

Berita Terbaru Lainnya

KDM Bakal Rampingkan Struktur Pemprov Jabar hingga Gabungkan BUMDMomen Silaturahmi Prabowo dengan Paskibraka dan Komandan Upacara HUT Ke-81 RIKPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota HajiKecelakaan Maut Ambulans Pembawa Jenazah di Tol Batang-Semarang, Tiga Orang TewasLangkah Mengoptimalkan Manfaat Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro dari PNM dan DanantaraProgram MBG 3T Buka Peluang Pasar Baru bagi Petani dan Peternak LokalPencalonan Destry Damayanti dan Aida S Budiman Menegaskan Independensi Bank IndonesiaRincian Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Periode Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap