Nasib 846 pekerja PT Victory Apparel Indonesia kini menjadi fokus pengawasan ketat pemerintah setelah perusahaan garmen asal Hong Kong tersebut memastikan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keputusan ini terungkap dalam dialog antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal dengan pihak manajemen, serikat pekerja, pemerintah daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Pidana Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (27/7). Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penghentian operasional harus dibarengi dengan pemenuhan hak-hak buruh secara penuh tanpa pengecualian.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah sejatinya telah menawarkan dua opsi kepada manajemen PT Victory Apparel Indonesia guna menghindari perumahan massal pekerja. Opsi pertama berupa intervensi kebijakan, seperti pembukaan akses pembiayaan melalui Bank Himbara apabila persoalan utama terletak pada permodalan atau arus kas, hingga bantuan penyelesaian hambatan regulasi maupun bahan baku akibat situasi global. Namun, pihak manajemen memilih opsi kedua, yakni tetap menempuh jalur PHK. Langkah tersebut diambil karena kondisi keuangan perusahaan terus memburuk sejak pandemi Covid-19, yang kemudian diperparah oleh bencana banjir dan terganggunya arus kas perusahaan.
Said Iqbal menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan bisnis yang diambil oleh pihak manajemen, namun memberikan batasan tegas terkait waktu penyelesaian kewajiban terhadap karyawan. Gedung pabrik yang saat ini digunakan oleh PT Victory Apparel Indonesia berstatus sewa dengan masa kontrak yang baru akan berakhir pada Oktober 2026. Meski demikian, Said menyebutkan bahwa seluruh proses PHK dan pembayaran hak pekerja ditargetkan tuntas sebelum Oktober, dengan ketersediaan waktu sekitar dua bulan. Negara berkomitmen mengawal seluruh tahapan tersebut sampai selesai agar tidak ada hak pekerja yang terabaikan sebelum perusahaan benar-benar menghentikan operasionalnya.
Rusia Mau Bangun Pabrik Alumina di Kalimantan, Izin Hampir Final

Pengawasan ketat juga diarahkan pada temuan mengenai dugaan pemberian pesangon di bawah ketentuan perundang-undangan. Said Iqbal mengungkapkan adanya informasi terkait sekitar 200 pekerja yang diduga diminta menandatangani kesepakatan penerimaan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Ia menegaskan bahwa pembayaran pesangon 0,5 kali鈥攕ebagaimana yang pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021鈥攕udah tidak memiliki dasar hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah membatalkan aturan tersebut, sehingga pesangon minimal wajib dibayarkan satu kali ketentuan, ditambah uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. Said mengingatkan bahwa perjanjian yang nilainya lebih rendah dari undang-undang atau dibuat di bawah tekanan maupun intimidasi berstatus batal demi hukum, dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan setempat segera memeriksa persoalan ini.
Selain kontroversi besaran pesangon, pemerintah juga menyoroti dugaan pelanggaran hak buruh perempuan di lingkungan pabrik tersebut. Said Iqbal menerima laporan mengenai dugaan tidak diberikannya hak cuti hamil bagi pekerja perempuan di PT Victory Apparel Indonesia. Menindaklanjuti temuan tersebut, ia meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Nikmati Keringanan PBB-P2 Sebesar 5%, Pembayaran Kini Bisa Dilakukan via Kanal Digital

Sebagai langkah penanganan dampak bagi para pekerja yang ter-PHK, pemerintah menyiapkan skema perlindungan sosial dan penyaluran tenaga kerja baru. BPJS Ketenagakerjaan disebut akan mempercepat proses pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sekaligus menyiapkan program pelatihan peningkatan keterampilan bagi para buruh. Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan akan memfasilitasi penempatan kembali pekerja secara sukarela ke berbagai perusahaan yang sedang membuka lowongan. Menurut Said, peluang kerja di Jawa Tengah masih terbuka lebar, seperti pada sektor industri di Brebes dan Rembang yang sedang membuka rekrutmen, serta adanya sejumlah investasi baru di wilayah Sragen dan Wonogiri.






