Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Kawal Pemenuhan Hak 846 Pekerja PT Victory Apparel Indonesia yang Terancam PHK

Togar SiregarDiterbitkan 28 Jul 2026 - 00.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Kawal Pemenuhan Hak 846 Pekerja PT Victory Apparel Indonesia yang Terancam PHK
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Nasib 846 pekerja PT Victory Apparel Indonesia kini menjadi fokus pengawasan ketat pemerintah setelah perusahaan garmen asal Hong Kong tersebut memastikan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keputusan ini terungkap dalam dialog antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal dengan pihak manajemen, serikat pekerja, pemerintah daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Pidana Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (27/7). Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penghentian operasional harus dibarengi dengan pemenuhan hak-hak buruh secara penuh tanpa pengecualian.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah sejatinya telah menawarkan dua opsi kepada manajemen PT Victory Apparel Indonesia guna menghindari perumahan massal pekerja. Opsi pertama berupa intervensi kebijakan, seperti pembukaan akses pembiayaan melalui Bank Himbara apabila persoalan utama terletak pada permodalan atau arus kas, hingga bantuan penyelesaian hambatan regulasi maupun bahan baku akibat situasi global. Namun, pihak manajemen memilih opsi kedua, yakni tetap menempuh jalur PHK. Langkah tersebut diambil karena kondisi keuangan perusahaan terus memburuk sejak pandemi Covid-19, yang kemudian diperparah oleh bencana banjir dan terganggunya arus kas perusahaan.

Said Iqbal menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan bisnis yang diambil oleh pihak manajemen, namun memberikan batasan tegas terkait waktu penyelesaian kewajiban terhadap karyawan. Gedung pabrik yang saat ini digunakan oleh PT Victory Apparel Indonesia berstatus sewa dengan masa kontrak yang baru akan berakhir pada Oktober 2026. Meski demikian, Said menyebutkan bahwa seluruh proses PHK dan pembayaran hak pekerja ditargetkan tuntas sebelum Oktober, dengan ketersediaan waktu sekitar dua bulan. Negara berkomitmen mengawal seluruh tahapan tersebut sampai selesai agar tidak ada hak pekerja yang terabaikan sebelum perusahaan benar-benar menghentikan operasionalnya.

Baca Juga

DBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan Energi

DBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan Energi

Pengawasan ketat juga diarahkan pada temuan mengenai dugaan pemberian pesangon di bawah ketentuan perundang-undangan. Said Iqbal mengungkapkan adanya informasi terkait sekitar 200 pekerja yang diduga diminta menandatangani kesepakatan penerimaan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Ia menegaskan bahwa pembayaran pesangon 0,5 kali鈥攕ebagaimana yang pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021鈥攕udah tidak memiliki dasar hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah membatalkan aturan tersebut, sehingga pesangon minimal wajib dibayarkan satu kali ketentuan, ditambah uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. Said mengingatkan bahwa perjanjian yang nilainya lebih rendah dari undang-undang atau dibuat di bawah tekanan maupun intimidasi berstatus batal demi hukum, dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan setempat segera memeriksa persoalan ini.

Selain kontroversi besaran pesangon, pemerintah juga menyoroti dugaan pelanggaran hak buruh perempuan di lingkungan pabrik tersebut. Said Iqbal menerima laporan mengenai dugaan tidak diberikannya hak cuti hamil bagi pekerja perempuan di PT Victory Apparel Indonesia. Menindaklanjuti temuan tersebut, ia meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Baca Juga

Bursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Bursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Sebagai langkah penanganan dampak bagi para pekerja yang ter-PHK, pemerintah menyiapkan skema perlindungan sosial dan penyaluran tenaga kerja baru. BPJS Ketenagakerjaan disebut akan mempercepat proses pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sekaligus menyiapkan program pelatihan peningkatan keterampilan bagi para buruh. Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan akan memfasilitasi penempatan kembali pekerja secara sukarela ke berbagai perusahaan yang sedang membuka lowongan. Menurut Said, peluang kerja di Jawa Tengah masih terbuka lebar, seperti pada sektor industri di Brebes dan Rembang yang sedang membuka rekrutmen, serta adanya sejumlah investasi baru di wilayah Sragen dan Wonogiri.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ketenagakerjaanPHKHak BuruhPT Victory Apparel IndonesiaSaid Iqbal

Berita Terbaru Lainnya

Al-Hilal Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Luis D铆az, Bayern Muenchen Menolak KerasMahasiswa Fasilkom UI Kembangkan Tofly, Platform Persiapan TOEFL ITP Berbasis AIPhiladelphia 76ers Resmi Rekrut Kentavious Caldwell-Pope dengan Kontrak Satu MusimJadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 Juli 2026 dan Info Pajak KendaraanJadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs CinaJadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel MessiDBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan EnergiBursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap