Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Maksimalkan Penagihan Pajak, Menkeu Purbaya Tepis Pelibatan Babinsa

Yolanda TobanDiterbitkan 2 Agu 2026 - 09.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Maksimalkan Penagihan Pajak, Menkeu Purbaya Tepis Pelibatan Babinsa
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan secara resmi menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menaikkan tarif pajak dalam upaya mendongkrak angka penerimaan negara. Pernyataan dan penegasan kebijakan strategis ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Keterangan tersebut diberikan oleh sang menteri saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Sebagai langkah alternatif dari kenaikan tarif, pemerintah memilih kebijakan untuk memaksimalkan proses penagihan pajak yang sudah ada serta berfokus pada upaya meningkatkan tingkat kepatuhan dari para wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah saat ini akan memperkuat sistem pengawasan yang ada di lapangan. Penguatan pengawasan ini secara khusus ditujukan untuk mencegah dan mengatasi berbagai potensi kebocoran penerimaan negara yang selama ini mungkin terjadi. Selain mengatasi kebocoran, pengawasan yang diperketat tersebut juga bertujuan untuk menindak segala bentuk praktik manipulasi pajak. Dengan hilangnya praktik manipulasi dan kebocoran secara maksimal, pemerintah meyakini bahwa langkah penagihan dapat dilakukan secara lebih aktif dan efektif sasaran.

Dalam rangka mendukung upaya pengawasan dan penegakan aturan perpajakan, pemerintah juga sangat terbuka terhadap peran aktif serta partisipasi dari masyarakat luas. Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat mengenai perusahaan atau badan usaha yang diduga belum memenuhi kewajiban pajaknya akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Sebagai contoh konkret di lapangan, Menteri Keuangan menyebutkan adanya laporan dari masyarakat mengenai kecurigaan terhadap sebuah perusahaan baja yang diduga tidak membayar pajak, di mana laporan semacam itu dipastikan akan mendapatkan tindak lanjut atau penanganan lebih lanjut dari pemerintah.

Baca Juga

Memahami Dugaan Praktik Mafia Beras Fortifikasi dan Dampak Kerugiannya

Memahami Dugaan Praktik Mafia Beras Fortifikasi dan Dampak Kerugiannya

Pada kesempatan yang sama di Kompleks Istana Kepresidenan, Menteri Keuangan juga memberikan klarifikasi yang sangat tegas untuk menepis isu yang beredar terkait pelibatan aparat kewilayahan dalam urusan perpajakan. Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Bintara Pembina Desa atau yang lebih dikenal dengan sebutan Babinsa sama sekali tidak akan dilibatkan dalam kegiatan menagih pajak kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Ia menegaskan kembali bahwa seluruh tugas dan wewenang untuk mengumpulkan serta menagih pajak tersebut sepenuhnya diserahkan kepada para pegawai yang bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Selain menepis isu pelibatan Babinsa, Purbaya Yudhi Sadewa juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan memburu para wajib pajak secara berlebihan. Terkait hal ini, ia merujuk pada pernyataan dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang mengibaratkan praktik mengejar wajib pajak secara berlebihan layaknya aktivitas berburu di kebun binatang. Menteri Keuangan memastikan bahwa praktik semacam itu tidak akan terjadi di lapangan. Sebaliknya, pemerintah akan berfokus pada langkah ekstensifikasi untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang sebelumnya tidak membayar pajak kini mulai menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga

TRIV Perluas Ekosistem Bisnis dan Perkuat Literasi Aset Digital

TRIV Perluas Ekosistem Bisnis dan Perkuat Literasi Aset Digital

Langkah ekstensifikasi dan penegakan aturan perpajakan yang dijalankan oleh pemerintah tersebut dinilai sudah sangat cukup untuk mendorong pertumbuhan penerimaan pajak nasional tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif. Hal ini dibuktikan melalui data capaian penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung bahwa capaian penerimaan pajak pada semester I 2026 telah berhasil mencatatkan angka kenaikan yang sangat positif, yakni sebesar 24%. Menurutnya, hanya dengan mengembalikan semua proses perpajakan agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada, pertumbuhan penerimaan negara sudah dapat ditingkatkan secara signifikan.

Melihat tren pertumbuhan yang sangat positif pada semester I 2026 tersebut, Menteri Keuangan mengungkapkan rasa optimismenya terhadap kinerja perpajakan hingga akhir tahun. Purbaya Yudhi Sadewa meyakini bahwa mayoritas kantor wilayah atau kanwil dari Direktorat Jenderal Pajak akan mampu memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan untuk tahun ini. Bahkan, dari seluruh kantor wilayah yang ada, ia memperkirakan bahwa lebih dari separuh kanwil Direktorat Jenderal Pajak akan dapat melampaui target penerimaan negara yang telah dibebankan kepada mereka.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoKementerian KeuanganPurbaya Yudhi SadewapajakDirektorat Jenderal Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Daftar 13 Kereta Api dari Stasiun Gambir yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Imbas Acara di MonasMengenal Bougainville, Calon Negara Baru di Dekat Indonesia yang Akan Merdeka pada 2030Ledakan Bom Rakitan di Dekat Restoran Mewah Moskow Tewaskan Tiga OrangRyan McAidoo Curi Perhatian Enzo Maresca di Laga Pramusim Manchester City vs Inter MilanPolda Metro Jaya Agendakan Pemeriksaan Vicky Prasetyo Terkait Dua Laporan Dugaan PenipuanDilema Berbagi Lokasi dengan Pasangan, Antara Rasa Aman dan PrivasiJadwal Tayang House of the Dragon Season 3 Episode 7 dan Bocoran CeritaDaftar Film Baru dan Promo Bioskop Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap