Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan secara resmi menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menaikkan tarif pajak dalam upaya mendongkrak angka penerimaan negara. Pernyataan dan penegasan kebijakan strategis ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Keterangan tersebut diberikan oleh sang menteri saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Sebagai langkah alternatif dari kenaikan tarif, pemerintah memilih kebijakan untuk memaksimalkan proses penagihan pajak yang sudah ada serta berfokus pada upaya meningkatkan tingkat kepatuhan dari para wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia.








