Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Pastikan Patuhi Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis

Marthen PalutunganDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Pastikan Patuhi Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan manipulatif atau berupaya mengakali putusan hukum tertinggi tersebut. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak, termasuk lembaga eksekutif. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat (31/7). Ia secara tegas menepis anggapan bahwa pemerintah akan mencari celah dari putusan tersebut. "Enggak dong, masa pemerintah ngakalin, enggak," kata Hasan memberikan jaminan atas kepatuhan pemerintah.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Langkah kepatuhan pemerintah ini diambil menyusul putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi yang secara definitif melarang penggunaan anggaran pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis. Dalam pertimbangan putusannya, lembaga peradilan konstitusi tersebut menyatakan bahwa program penyediaan makanan bergizi tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dari penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran untuk program tersebut harus dipisahkan secara jelas dan tidak lagi diizinkan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan nasional. Dana yang telah dialokasikan khusus untuk memajukan sektor pendidikan kini harus murni dikelola sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihkan demi menyokong pelaksanaan program MBG.

Baca Juga

Kunjungi IKN, Rahayu Saraswati Takjub Air Keran Bisa Langsung Diminum

Kunjungi IKN, Rahayu Saraswati Takjub Air Keran Bisa Langsung Diminum

Meskipun telah menetapkan larangan yang tegas, Mahkamah Konstitusi tetap memberikan kelonggaran waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran negara secara bertahap. Mahkamah menegaskan bahwa pemisahan secara penuh antara anggaran program Makan Bergizi Gratis dan dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Berdasarkan ketentuan masa transisi tersebut, proses penyusunan APBN untuk tahun 2026 dan 2027 yang saat ini tengah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya secara seketika. Hasan Nasbi menilai waktu transisi menuju tahun 2028 ini merupakan periode yang cukup memadai, sehingga penyesuaian ini tidak akan menimbulkan kendala berarti bagi operasional pemerintah. "Transisi dua tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu," ujar Hasan.

Perkara hukum yang berujung pada putusan ini bermula dari gugatan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara ke Mahkamah Konstitusi. Pihak pemohon dalam gugatannya menilai bahwa rencana penggunaan alokasi anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan ketentuan hukum tertinggi di Indonesia. Secara spesifik, mereka mendalilkan bahwa praktik pengalihan dana tersebut melanggar Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal krusial dalam konstitusi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa negara wajib memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari total APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Baca Juga

Badan Gizi Nasional Bongkar Praktik Jual Beli Lokasi Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Bongkar Praktik Jual Beli Lokasi Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Dalam penyampaian argumen hukumnya, Yayasan Taman Belajar Nusantara selaku pihak pemohon menekankan bahwa dana pendidikan yang telah dijamin oleh UUD 1945 seharusnya difokuskan dan diprioritaskan sepenuhnya pada kebutuhan-kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. Kebutuhan inti yang dimaksud mencakup berbagai upaya esensial seperti peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah, peningkatan kesejahteraan bagi para guru dan tenaga pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar-mengajar yang memadai. Selain itu, dana pendidikan juga harus digunakan secara maksimal untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan di seluruh penjuru tanah air. Dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah kini mengemban kewajiban untuk merumuskan skema pembiayaan tersendiri bagi program Makan Bergizi Gratis di luar pos anggaran pendidikan sebelum tenggat waktu penerapan pada APBN 2028 tiba.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

mahkamah konstitusiMakan Bergizi GratisAnggaran PendidikanAPBNHasan Nasbi

Berita Terbaru Lainnya

Bank Neo Commerce Buka Opsi Aksi Korporasi Penuhi Modal Inti KBMI IIRencana Eksplorasi Migas SAKA di Blok Pekawai Kalimantan TimurPerkembangan QRIS Antarnegara dan Fakta Menarik Transaksi Digital hingga Triwulan I 2026Gempa Dangkal Magnitudo 4,7 Guncang Kawasan Campi Flegrei di NapoliGelombang Migran Masuk Ceuta, 57 Orang Tewas dan Puluhan Ribu Dipulangkan ke MarokoKunjungi IKN, Rahayu Saraswati Takjub Air Keran Bisa Langsung DiminumPemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal Jakarta dan Surabaya Menjelang Agustus Jadi SorotanDTKJ Nilai Tarif Baru Transbandara Rute Blok M-Soekarno-Hatta Rp 15.000 Sangat Wajar

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap