Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan manipulatif atau berupaya mengakali putusan hukum tertinggi tersebut. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak, termasuk lembaga eksekutif. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat (31/7). Ia secara tegas menepis anggapan bahwa pemerintah akan mencari celah dari putusan tersebut. "Enggak dong, masa pemerintah ngakalin, enggak," kata Hasan memberikan jaminan atas kepatuhan pemerintah.
Langkah kepatuhan pemerintah ini diambil menyusul putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi yang secara definitif melarang penggunaan anggaran pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis. Dalam pertimbangan putusannya, lembaga peradilan konstitusi tersebut menyatakan bahwa program penyediaan makanan bergizi tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dari penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran untuk program tersebut harus dipisahkan secara jelas dan tidak lagi diizinkan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan nasional. Dana yang telah dialokasikan khusus untuk memajukan sektor pendidikan kini harus murni dikelola sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihkan demi menyokong pelaksanaan program MBG.
Kebakaran 26 Gudang di Kosambi Tangerang Meluas, Api Masih Berkobar

Meskipun telah menetapkan larangan yang tegas, Mahkamah Konstitusi tetap memberikan kelonggaran waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran negara secara bertahap. Mahkamah menegaskan bahwa pemisahan secara penuh antara anggaran program Makan Bergizi Gratis dan dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Berdasarkan ketentuan masa transisi tersebut, proses penyusunan APBN untuk tahun 2026 dan 2027 yang saat ini tengah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya secara seketika. Hasan Nasbi menilai waktu transisi menuju tahun 2028 ini merupakan periode yang cukup memadai, sehingga penyesuaian ini tidak akan menimbulkan kendala berarti bagi operasional pemerintah. "Transisi dua tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu," ujar Hasan.
Perkara hukum yang berujung pada putusan ini bermula dari gugatan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara ke Mahkamah Konstitusi. Pihak pemohon dalam gugatannya menilai bahwa rencana penggunaan alokasi anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan ketentuan hukum tertinggi di Indonesia. Secara spesifik, mereka mendalilkan bahwa praktik pengalihan dana tersebut melanggar Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal krusial dalam konstitusi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa negara wajib memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari total APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Kebakaran Pabrik Lampu di Tangerang, Karyawan Panik Berhamburan

Dalam penyampaian argumen hukumnya, Yayasan Taman Belajar Nusantara selaku pihak pemohon menekankan bahwa dana pendidikan yang telah dijamin oleh UUD 1945 seharusnya difokuskan dan diprioritaskan sepenuhnya pada kebutuhan-kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. Kebutuhan inti yang dimaksud mencakup berbagai upaya esensial seperti peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah, peningkatan kesejahteraan bagi para guru dan tenaga pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar-mengajar yang memadai. Selain itu, dana pendidikan juga harus digunakan secara maksimal untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan di seluruh penjuru tanah air. Dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah kini mengemban kewajiban untuk merumuskan skema pembiayaan tersendiri bagi program Makan Bergizi Gratis di luar pos anggaran pendidikan sebelum tenggat waktu penerapan pada APBN 2028 tiba.






