Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan manipulatif atau berupaya mengakali putusan hukum tertinggi tersebut. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak, termasuk lembaga eksekutif. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat (31/7). Ia secara tegas menepis anggapan bahwa pemerintah akan mencari celah dari putusan tersebut. "Enggak dong, masa pemerintah ngakalin, enggak," kata Hasan memberikan jaminan atas kepatuhan pemerintah.








