Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan target ambisius untuk sektor penyediaan air bersih di masa depan. Pemerintah menargetkan bahwa seluruh rumah tangga di kawasan perkotaan di seluruh wilayah Indonesia sudah dapat menikmati akses air siap minum yang disalurkan secara langsung melalui jaringan perpipaan pada tahun 2045. Target jangka panjang ini merupakan bagian penting dari peta jalan pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2045. Upaya ini dilakukan demi menjamin ketersediaan air bersih yang layak konsumsi bagi seluruh masyarakat perkotaan.
Informasi mengenai target besar ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Nazib Faizal. Beliau memaparkan rencana tersebut saat menghadiri dan menjadi pembicara dalam sebuah forum diskusi ilmiah bertajuk 'From Vulnerability to Resilience: Water and Sanitation Regulatory Reform in the Midst of the Climate Crisis'. Forum yang membahas reformasi regulasi air dan sanitasi ini diselenggarakan dalam rangkaian acara Indo Water 2026 Expo & Forum yang bertempat di JIExpo, Jakarta, pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Nazib mengingatkan bahwa Indonesia kini hanya memiliki waktu sekitar 19 tahun lagi untuk bekerja keras mewujudkan target penyediaan air siap minum perpipaan tersebut secara merata di wilayah perkotaan pada tahun 2045.
Pemilihan Abang None Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Duta Budaya Jelang HUT Ke-500

Sebagai langkah strategis jangka menengah untuk menjembatani pencapaian target di tahun 2045, pemerintah juga telah menetapkan sasaran antara yang diatur di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Berdasarkan target antara yang ditetapkan dalam RPJMN tersebut, akses masyarakat terhadap air minum yang disalurkan melalui jaringan perpipaan ditargetkan dapat mencapai angka 40,2 persen. Selain itu, pemerintah juga menetapkan target antara untuk akses terhadap air minum yang aman secara umum sebesar 43 persen. Sasaran-sasaran antara ini diharapkan menjadi tolok ukur evaluasi berkala sebelum benar-benar mencapai target penuh pada tahun 2045 mendatang.
Untuk mempercepat dan memperkuat pencapaian target tersebut, pemerintah saat ini tengah mendorong penguatan regulasi di tingkat nasional melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (PAMS). Langkah penyusunan payung hukum baru ini dinilai sangat mendesak demi memperkuat sistem regulasi pengelolaan air bersih. Nazib Faizal menyoroti fakta bahwa hingga saat ini, Indonesia ternyata belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur dan mengelola sektor air minum serta sanitasi. Ia juga memberikan perbandingan bahwa sektor infrastruktur dasar lainnya di Indonesia, seperti sektor jalan dan perkeretaapian, sudah lama memiliki undang-undang khusus sendiri yang mengatur operasionalnya. Satu-satunya undang-undang infrastruktur dasar yang masih belum dimiliki Indonesia saat ini hanyalah undang-undang yang mengatur air minum dan sanitasi.
BNN Tangkap Gembong Narkoba Kampung Bahari 'Bos Gendut' yang Memiliki Jaringan Antarprovinsi

Ketiadaan payung hukum khusus untuk sektor air minum ini membuat Indonesia tertinggal dari beberapa negara lain yang telah memiliki regulasi yang sangat spesifik. Sebagai contoh, Korea Selatan telah memiliki undang-undang khusus bernama Water Supply and Water Works Installation Act, Jepang memiliki Water Supply Act, dan Belanda juga mengatur sektor ini melalui Drinking Water Act. Selain itu, urgensi pembentukan regulasi ini juga diperkuat oleh adanya kritik yang sempat muncul di lingkungan Badan Legislasi DPR RI. Kritik tersebut menyoroti ketidaksesuaian penamaan perusahaan daerah yang mengelola air bersih, di mana badan usaha tersebut dinamakan sebagai perusahaan air minum, namun pada kenyataannya air yang didistribusikan ke rumah-rumah warga masih belum bisa langsung diminum tanpa dimasak terlebih dahulu. Oleh karena itu, kehadiran RUU PAMS diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan regulasi dan kualitas air ini secara menyeluruh.






