Pemerintah secara resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penetapan tersebut disahkan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9/2026).
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin langsung oleh Menko PMK Pratikno. Tiga pejabat kementerian teknis yang menandatangani regulasi bersama ini mencakup Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Berdasarkan pengumuman resmi, total hari libur pada kalender 2027 mencapai 26 hari. Rincian tersebut terdiri dari 18 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama. Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa mayoritas dari 18 hari libur nasional tersebut merupakan hari besar keagamaan.
WN China Ditangkap karena Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat

Perbedaan Aturan bagi ASN dan Sektor Swasta
Pelaksanaan cuti bersama yang telah ditetapkan memiliki mekanisme berbeda tergantung status kepegawaian tenaga kerja. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), jadwal cuti bersama bersifat mengikat dan berlaku secara langsung mengikuti ketetapan pemerintah pusat.
Sebaliknya, penerapan cuti bersama bagi pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Hal ini mengartikan bahwa pemanfaatan cuti bersama oleh buruh atau karyawan swasta sepenuhnya disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan serta ketentuan perjanjian kerja yang berlaku.
Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Rujukan Dokumen Resmi dan Akses Unduh SKB 2027
Ketetapan kalender 2027 ini terdaftar secara resmi di bawah SKB 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi instansi pemerintah dan swasta dalam merancang agenda kerja tahunan.
Masyarakat yang membutuhkan salinan dokumen lengkap mengenai isi dan rincian hari libur dapat mengakses tautan pengunduhan melalui portal resmi Kemenko PMK.






