Berita Viral Terkini

Pemilik Emas dan Dolar Sitaan Kejaksaan Agung Bersiap Ajukan Gugatan Praperadilan

Uria KilaPublished 26 Jul 2026 - 18.430 Reads
Bagikan WhatsAppX
Pemilik Emas dan Dolar Sitaan Kejaksaan Agung Bersiap Ajukan Gugatan Praperadilan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kejaksaan Agung kini harus bersiap menghadapi babak baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah hukum balasan tengah dipersiapkan oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tumpukan uang tunai dan puluhan kilogram emas yang disita penyidik. Mereka berencana melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Rencana perlawanan ini menjadi sinyal bahwa proses penyitaan yang dilakukan Korps Adhyaksa tidak akan berjalan mulus tanpa perlawanan dari pihak terdampak.

Tudingan miring diarahkan langsung kepada Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini. Handika Hanggowongso, selaku kuasa hukum tersangka Don Ritto, menilai tim penyidik telah mengambil keputusan yang terlampau dini dengan langsung menghubungkan aset-aset sitaan tersebut dengan sosok Febrie Adriansyah. Handika melihat ada indikasi kuat bahwa penyidik bekerja di bawah tekanan publik dan politis yang besar. Akibatnya, institusi kejaksaan dianggap lebih memprioritaskan penyelamatan citra daripada ketelitian dalam menguji keterkaitan barang bukti secara objektif.

Also Read

Langkah Strategis Kemendagri dan KPK Perkuat Integritas Pemimpin Daerah

Aset yang menjadi objek sengketa hukum ini memang terbilang sangat fantastis. Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung pada awal Juli lalu di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp6 miliar. Selain itu, ada pula valuta asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang nilainya ditaksir mencapai jutaan. Operasi penggeledahan ini juga menyasar lokasi lain yang diduga terkait, termasuk Restoran De'Clan serta sebuah tempat penukaran uang atau money changer.

Di sisi lain, kubu Don Ritto dengan tegas membantah keterlibatan Febrie Adriansyah atas kepemilikan harta melimpah tersebut. Menurut Handika, kliennya sebenarnya sudah bersikap kooperatif dengan menjabarkan kronologi kepemilikan, sumber dana, hingga tujuan peruntukan dari emas dan uang asing tersebut kepada penyidik. Namun, penjelasan itu tampaknya dikesampingkan. Handika menyayangkan sikap Tim 9 yang dinilai mengabaikan proses pengujian formil dan materiil yang semestinya dilakukan sebelum menetapkan status barang bukti.

Also Read

Siasat Pemprov DKI Jakarta Renovasi Sekolah di Tengah Pemotongan Anggaran

Meskipun kepastian mengenai pengajuan gugatan praperadilan telah diumumkan, pihak kuasa hukum masih menutup rapat informasi mengenai tanggal pasti pendaftarannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Handika hanya meminta masyarakat untuk memantau perkembangan kasus ini dalam beberapa waktu ke depan. Melalui jalur praperadilan, status kepemilikan aset-aset bernilai jumbo tersebut akan diuji secara terbuka, guna membuktikan apakah langkah penyitaan oleh Kejaksaan Agung murni demi penegakan hukum atau hanya sekadar keputusan tergesa-gesa demi meredam gejolak publik.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca