Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Pemilik Emas dan Dolar Sitaan Kejaksaan Agung Bersiap Ajukan Gugatan Praperadilan

Uria KilaDiterbitkan 26 Jul 2026 - 18.43 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemilik Emas dan Dolar Sitaan Kejaksaan Agung Bersiap Ajukan Gugatan Praperadilan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kejaksaan Agung kini harus bersiap menghadapi babak baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah hukum balasan tengah dipersiapkan oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tumpukan uang tunai dan puluhan kilogram emas yang disita penyidik. Mereka berencana melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Rencana perlawanan ini menjadi sinyal bahwa proses penyitaan yang dilakukan Korps Adhyaksa tidak akan berjalan mulus tanpa perlawanan dari pihak terdampak.

Tudingan miring diarahkan langsung kepada Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini. Handika Hanggowongso, selaku kuasa hukum tersangka Don Ritto, menilai tim penyidik telah mengambil keputusan yang terlampau dini dengan langsung menghubungkan aset-aset sitaan tersebut dengan sosok Febrie Adriansyah. Handika melihat ada indikasi kuat bahwa penyidik bekerja di bawah tekanan publik dan politis yang besar. Akibatnya, institusi kejaksaan dianggap lebih memprioritaskan penyelamatan citra daripada ketelitian dalam menguji keterkaitan barang bukti secara objektif.

Baca Juga

Dugaan Keracunan MBG Dialami Ratusan Siswa di Pati, Kasus Serupa Terjadi di Bantul dan Madiun

Dugaan Keracunan MBG Dialami Ratusan Siswa di Pati, Kasus Serupa Terjadi di Bantul dan Madiun

Aset yang menjadi objek sengketa hukum ini memang terbilang sangat fantastis. Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung pada awal Juli lalu di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp6 miliar. Selain itu, ada pula valuta asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang nilainya ditaksir mencapai jutaan. Operasi penggeledahan ini juga menyasar lokasi lain yang diduga terkait, termasuk Restoran De'Clan serta sebuah tempat penukaran uang atau money changer.

Di sisi lain, kubu Don Ritto dengan tegas membantah keterlibatan Febrie Adriansyah atas kepemilikan harta melimpah tersebut. Menurut Handika, kliennya sebenarnya sudah bersikap kooperatif dengan menjabarkan kronologi kepemilikan, sumber dana, hingga tujuan peruntukan dari emas dan uang asing tersebut kepada penyidik. Namun, penjelasan itu tampaknya dikesampingkan. Handika menyayangkan sikap Tim 9 yang dinilai mengabaikan proses pengujian formil dan materiil yang semestinya dilakukan sebelum menetapkan status barang bukti.

Baca Juga

Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot

Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot

Meskipun kepastian mengenai pengajuan gugatan praperadilan telah diumumkan, pihak kuasa hukum masih menutup rapat informasi mengenai tanggal pasti pendaftarannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Handika hanya meminta masyarakat untuk memantau perkembangan kasus ini dalam beberapa waktu ke depan. Melalui jalur praperadilan, status kepemilikan aset-aset bernilai jumbo tersebut akan diuji secara terbuka, guna membuktikan apakah langkah penyitaan oleh Kejaksaan Agung murni demi penegakan hukum atau hanya sekadar keputusan tergesa-gesa demi meredam gejolak publik.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahDon RittoPraperadilanPenyitaan Aset

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA MalangSolusi Perangkat Tanpa Modul Bawaan, Cara Memasang Bluetooth di Laptop dan MenghubungkannyaDugaan Keracunan MBG Dialami Ratusan Siswa di Pati, Kasus Serupa Terjadi di Bantul dan MadiunJaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang CopotAlphard Tabrak Lari Berujung Kecelakaan Beruntun Parah di SurabayaMendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal BesarDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati AnomPesan Prabowo ke Kontingen Asian Games 2026, Jaga Semangat Pantang Menyerah demi Bangsa

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap