Lonjakan suku bunga mengambang atau floating rate pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) komersial memicu gelombang ketidaksanggupan bayar di kalangan debitur. Fenomena ini membuat sebagian pemilik rumah memilih menyerah dan melepas hunian mereka lewat mekanisme over kredit dengan harga murah, bahkan tanpa memungut biaya ganti rugi atau cuma-cuma.
Menanggapi situasi tersebut, Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS) mengusulkan agar pemerintah turun tangan dengan menetapkan batas atas kenaikan bunga KPR floating perbankan. Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah kenaikan angsuran yang terlampau ekstrem bagi konsumen.
Ketua Umum DPP ASPRUMNAS Syawali Pratama menyatakan bahwa perlu ada koridor yang jelas mengenai batas kenaikan cicilan. Ia mengusulkan agar batas maksimal kenaikan angsuran ditetapkan berkisar antara satu setengah hingga dua kali lipat dari skema awal.
Indeks Inklusi Keuangan 93,61, Literasi Digital Jadi Bekal Generasi Muda

Kenaikan cicilan KPR biasanya terjadi setelah masa suku bunga promosi perbankan selesai. Dalam praktik pembiayaan perumahan, bank umumnya menawarkan masa promo selama satu hingga dua tahun dengan nilai angsuran yang relatif terjangkau. Namun, saat memasuki tahun ketiga, suku bunga beralih ke skema floating sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan penandatanganan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).
Syawali mencontohkan, cicilan KPR yang semula berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan dapat melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp10 juta per bulan pada tahun-tahun berikutnya. Kenaikan yang berlipat ganda tersebut dinilai menjadi beban berat yang memicu debitur gagal bayar.
Danantara Tepis Isu Kredit Macet, Pinjaman Dijamin Negara Pasti Aman

Menurut ASPRUMNAS, intervensi regulator diperlukan guna menjaga stabilitas pasar perumahan secara menyeluruh. Pengendalian lonjakan bunga KPR dipandang sebagai langkah penting untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga ekosistem sektor properti nasional agar tetap berkelanjutan.






