Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi lingkungan hidup di ibu kota. Langkah awal pembahasan ini ditandai dengan pertemuan antara Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto, perwakilan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), serta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 19 Agustus. Pembahasan ini bergulir di tengah perhatian publik mengenai kualitas udara Jakarta, salah satunya saat kabut polusi udara menyelimuti kawasan ibu kota pada Senin, 6 Juli 2026.
Uus Kuswanto menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi tersebut sangat penting agar setiap kebijakan pemerintah daerah dalam menangani isu lingkungan memiliki landasan hukum yang kuat. Upaya ini juga merujuk pada arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah harus didukung oleh payung hukum yang jelas.
Mengapa Perda Nomor 2 Tahun 2005 dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang?
Tekstil Bukan Cuma Garmen, Teknologinya Ada di Jalan hingga Dunia Medis

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mendorong adanya penguatan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara karena aturan ini telah berlaku selama lebih dari dua dekade. Menurutnya, perkembangan di bidang transportasi, sektor industri, proyek konstruksi, serta aktivitas masyarakat telah memicu munculnya berbagai sumber emisi baru. Berbagai sumber pencemaran baru tersebut dinilai belum terakomodasi dalam regulasi yang ada saat ini.
Bagaimana perbandingan efektivitas kebijakan udara Jakarta di masa lalu dengan kondisi terkini?
Berdasarkan evaluasi KPBB, pengendalian pencemaran udara di Jakarta pada periode 2005 hingga 2009 menunjukkan hasil yang cukup baik. Pada masa itu, terdapat sejumlah kebijakan seperti penggunaan bahan bakar gas, pengawasan industri, pelaksanaan uji emisi, larangan pembakaran sampah terbuka, serta penghapusan bensin bertimbal. Hasilnya, konsentrasi PM2.5 pada tahun 2006 hingga 2009 berkisar antara 18 hingga 19 mikrogram per meter kubik. Sebaliknya, dalam beberapa tahun terakhir, konsentrasi PM2.5 di Jakarta tercatat berada di atas 45 mikrogram per meter kubik.
KDM Bakal Rampingkan Struktur Pemprov Jabar hingga Gabungkan BUMD

Apa saja rekomendasi perubahan regulasi yang diusulkan oleh KPBB?
KPBB mengusulkan agar revisi perda nantinya dapat memperkuat standar emisi dan kualitas udara secara umum. KPBB juga menekankan perlunya inventarisasi emisi guna membantu pemerintah mengetahui sumber pencemar secara lebih terukur. Untuk merealisasikan rencana ini, KPBB mendorong DPRD DKI Jakarta agar memprioritaskan pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 tersebut dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.






