Berita Viral Terkini

Pemprov DKI Jakarta Reformasi Sistem Pengawasan Renovasi Belasan Sekolah Rusak Tahun Ini

Marthen PalutunganPublished 26 Jul 2026 - 00.200 Reads
Bagikan WhatsAppX
Pemprov DKI Jakarta Reformasi Sistem Pengawasan Renovasi Belasan Sekolah Rusak Tahun Ini
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Gedung sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi generasi muda untuk menuntut ilmu, namun realita di lapangan sering kali menunjukkan kondisi sebaliknya. Menanggapi persoalan infrastruktur pendidikan yang mendesak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mempercepat renovasi 11 sekolah yang mengalami kerusakan parah pada tahun ini. Keputusan ini diambil setelah adanya temuan tambahan mengenai sekolah-sekolah yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan segera demi keselamatan para siswa.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa awalnya hanya ada tujuh sekolah yang masuk dalam daftar prioritas perbaikan. Namun, menyusul laporan terbaru dari Dinas Pendidikan, terdapat empat sekolah tambahan yang kondisinya dinilai darurat sehingga total sekolah yang direhabilitasi tahun ini menjadi 11 unit. Beberapa sekolah yang masuk dalam daftar prioritas tambahan ini antara lain SDN Kebayoran Lama Selatan 09 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 48,1 miliar, SMAN 102 Jakarta senilai Rp 67,5 miliar, SDN Cempaka Putih Barat 03 dengan dana Rp 48,4 miliar, serta proyek gabungan SDN Papango 01 dan TKN Papango 01 yang menelan anggaran Rp 74,1 miliar.

Also Read

Ironi Rencana Utang Jakarta di Tengah Tumpukan Sisa Anggaran Daerah

Sebenarnya, pemerintah daerah telah mengagendakan pembangunan kembali untuk 22 sekolah yang rusak mulai tahun 2026. Sayangnya, rencana tersebut harus disesuaikan kembali akibat adanya pemotongan dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Keterbatasan anggaran ini memaksa pemprov untuk membagi proyek menjadi dua tahap, di mana 11 sekolah yang belum tertangani tahun ini terpaksa ditunda pembangunannya hingga tahun anggaran 2027 mendatang. Langkah ini diambil agar sekolah dengan kerusakan paling kritis dapat diselamatkan terlebih dahulu tanpa menunda seluruh program.

Di balik langkah darurat perbaikan fisik ini, terdapat perubahan kebijakan yang cukup signifikan terkait tata kelola pembangunan fasilitas pendidikan. Pramono Anung menegaskan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta kini tidak lagi diberikan wewenang untuk mengawasi proyek pembangunan sekolah secara mandiri. Peran pengawasan tersebut dialihkan kepada instansi yang memiliki kompetensi teknis di bidang konstruksi, yakni Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan serta Dinas Bina Marga. Kebijakan ini diambil karena pembangunan fisik dinilai bukan merupakan fungsi utama dari instansi pendidikan, melainkan membutuhkan keahlian khusus agar kualitas bangunan yang dihasilkan benar-benar kokoh dan aman.

Also Read

Pramono Anung Ubah Sistem Pengawasan Proyek Sekolah Usai Kasus Gedung Roboh

Untuk memastikan kesalahan konstruksi masa lalu tidak terulang kembali, Pemprov DKI Jakarta juga membentuk tim investigasi dan inventarisasi khusus. Tim ini bertugas mengevaluasi struktur bangunan lama, seperti pada kasus bangunan tahun 2011 yang ditemukan memiliki kelemahan rangka akibat perencanaan yang kurang matang. Langkah preventif ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pengawasan secara menyeluruh tanpa berfokus pada mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan demi menjamin kualitas infrastruktur pendidikan Jakarta di masa depan yang lebih baik dan aman bagi anak-anak.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca