Kasus hilangnya ruang terbuka hijau secara mendadak kembali menjadi sorotan di Kota Bandung. Sebanyak sepuluh batang pohon peneduh yang telah berusia puluhan tahun di persimpangan Jalan LLRE Martadinata (Riau) dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, dilaporkan lenyap dalam waktu satu malam saja. Kejadian ini memicu perhatian publik karena persis di seberang barisan pohon yang ditebang tersebut, kini berdiri sebuah bangunan struktur lapangan olahraga padel baru yang sedang memasuki masa uji coba operasional. Lenyapnya pepohonan pelindung kota ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Kota Bandung yang langsung bergerak melakukan penelusuran di lapangan.
Berdasarkan data dan keterangan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, aktivitas penebangan pohon peneduh tersebut diduga kuat berlangsung pada rentang waktu antara malam hari tanggal 1 Juli hingga dini hari tanggal 2 Juli 2026. Penyelidikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung segera berjalan setelah dinas teknis terkait memberikan laporan mengenai temuan penebangan tanpa izin tersebut pada awal Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak berwenang, ditemukan fakta bahwa sejumlah izin usaha di lokasi tersebut ternyata belum lengkap. Izin-izin yang belum lengkap ini mencakup operasional lapangan olahraga padel, bangunan kafe, hingga keberadaan videotron di kawasan tersebut.








