Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Penebangan 10 Pohon Peneduh di Bandung Berujung Dugaan Pidana Lingkungan

Marthen PalutunganDiterbitkan 5 Agu 2026 - 08.53 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penebangan 10 Pohon Peneduh di Bandung Berujung Dugaan Pidana Lingkungan
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kasus hilangnya ruang terbuka hijau secara mendadak kembali menjadi sorotan di Kota Bandung. Sebanyak sepuluh batang pohon peneduh yang telah berusia puluhan tahun di persimpangan Jalan LLRE Martadinata (Riau) dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, dilaporkan lenyap dalam waktu satu malam saja. Kejadian ini memicu perhatian publik karena persis di seberang barisan pohon yang ditebang tersebut, kini berdiri sebuah bangunan struktur lapangan olahraga padel baru yang sedang memasuki masa uji coba operasional. Lenyapnya pepohonan pelindung kota ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Kota Bandung yang langsung bergerak melakukan penelusuran di lapangan.

Berdasarkan data dan keterangan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, aktivitas penebangan pohon peneduh tersebut diduga kuat berlangsung pada rentang waktu antara malam hari tanggal 1 Juli hingga dini hari tanggal 2 Juli 2026. Penyelidikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung segera berjalan setelah dinas teknis terkait memberikan laporan mengenai temuan penebangan tanpa izin tersebut pada awal Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak berwenang, ditemukan fakta bahwa sejumlah izin usaha di lokasi tersebut ternyata belum lengkap. Izin-izin yang belum lengkap ini mencakup operasional lapangan olahraga padel, bangunan kafe, hingga keberadaan videotron di kawasan tersebut.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Melihat adanya indikasi pelanggaran yang serius, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil langkah tegas dengan menaikkan status penanganan kasus ini. Status yang awalnya merupakan pelanggaran administratif kini telah resmi ditingkatkan menjadi dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Kasus hukum ini pun menyeret dugaan keterlibatan dari pihak pengusaha atau pelaku bisnis selaku pengelola serta oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung. Sebagai bentuk keseriusan, Wali Kota Farhan menghentikan proses tindak pidana ringan (Tipiring) pada tanggal 30 Juli 2026 karena penanganannya diarahkan pada pelanggaran yang jauh lebih berat. Keesokan harinya, yakni pada Jumat, 31 Juli 2026, Wali Kota Farhan meninjau langsung lokasi penebangan dan segera memerintahkan penyegelan area tersebut secara langsung.

Baca Juga

Polres Lombok Timur Pantau SPBU dan Cek Stok BBM Usai Keluhan Antrean Panjang

Polres Lombok Timur Pantau SPBU dan Cek Stok BBM Usai Keluhan Antrean Panjang

Tindakan penebangan pohon peneduh secara liar ini dinilai sangat mencederai aturan tata ruang dan lingkungan hidup yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kawasan perkotaan diwajibkan untuk menyediakan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal sebesar 30 persen dari total luas wilayahnya. Proporsi tersebut secara rinci terbagi menjadi 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat. Menanggapi kejadian ini, Manajer Divisi Pendidikan dan Regenerasi WALHI Jawa Barat, M. Jefry Rohman, menegaskan bahwa tindakan penebangan pohon di area perkotaan seharusnya menjadi pilihan terakhir atau last resort yang hanya boleh dilakukan jika tidak ada alternatif lain.

Kini, para pelaku yang terlibat dalam perusakan lingkungan ini terancam sanksi hukum yang sangat berat. Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), tindakan perusakan lingkungan yang dilakukan secara sengaja dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain hukuman kurungan, pelaku juga dapat dikenakan denda finansial dengan nilai yang sangat besar, yaitu mulai dari Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga

Penemuan Mayat Tanpa Kaki di Depok yang Sempat Dikira Sampah dan Dibakar Warga

Penemuan Mayat Tanpa Kaki di Depok yang Sempat Dikira Sampah dan Dibakar Warga

Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh, Wali Kota Farhan menyatakan akan melaporkan insiden ini secara resmi kepada Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup di tingkat kementerian. Di internal pemerintahan daerah, Farhan juga telah menugaskan Sekretaris Daerah Kota Bandung dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami secara saksama kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, proses penyelidikan kasus tersebut telah melibatkan kolaborasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, yang seluruhnya berjalan di bawah pengawasan ketat dari Satreskrim Polrestabes Bandung.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kota BandungRuang Terbuka HijauPidana LingkunganPemkot Bandung

Berita Terbaru Lainnya

Polres Lombok Timur Pantau SPBU dan Cek Stok BBM Usai Keluhan Antrean PanjangPenemuan Mayat Tanpa Kaki di Depok yang Sempat Dikira Sampah dan Dibakar WargaKader Gerindra Sulawesi Selatan Dorong Prabowo Maju di Pemilu 2029, Sufmi Dasco Beri ResponsKPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing dari Potongan TPP ASN hingga 50 PersenPuluhan Personel Gabungan Bantu Pemakaman Jenazah Wanita Berbobot 300 Kg di SragenKejagung Telusuri Aliran Dana TPPU Febrie Adriansyah Melalui Empat Perusahaan Don RittoAda Pengecoran Jalan, Jalan Raya Bogor Arah Pasar Rebo Mengalami KemacetanPHK di Jawa Tengah Capai 6.604 Orang hingga Juli 2026, Industri Tekstil Paling Terdampak

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap