Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur menangkap seorang pria berinisial HJA alias A di Gang Rukun, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kalimantan Timur. Dari tangan pengendara sepeda motor tersebut, polisi menyita 40 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 18,89 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengendara motor yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan diduga sering bertransaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan lapangan dan mengamankan tersangka pada Jumat (28/8) sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) awal, petugas mendapati sejumlah paket sabu yang disembunyikan tersangka di dalam pakaian dan bungkus rokok. Pemeriksaan di sekitar area penangkapan juga membuahkan hasil, di mana petugas menemukan satu paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah batu di ujung jalan cor Gang Rukun.
Kalbar Perpanjang Tanggap Darurat Asap Karhutla Sampai 20 September

Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan ke kediaman tersangka yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara. Saat menggeledah area dapur rumah tersebut, polisi kembali mendapati sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hijau.
Selain 40 paket sabu, aparat turut mengamankan berbagai barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi puluhan sedotan plastik, sendok takar, timbangan digital, plastik klip, alat hisap (bong), bungkus rokok, satu unit ponsel, tas belanja, celana pendek, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kantor DPRD Manggarai Timur Tidak Layak Pakai Akibat Gempa Flores

Tersangka HJA beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pendalaman untuk mengungkap asal-usul pasokan barang haram tersebut.






