Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota kembali melimpahkan berkas perkara kecelakaan lalu lintas antara taksi Green SM dan KRL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Pelimpahan ulang ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan.
Dalam perkara tersebut, pengemudi taksi Green SM berinisial RRP telah ditetapkan sebagai tersangka. RRP dijerat atas dugaan kelalaian berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap RRP.
Kronologi Insiden di Perlintasan Jalan Ampera
Peristiwa kecelakaan berlangsung pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.48 WIB di perlintasan kereta api Jalan Ampera, kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur. Kereta yang terlibat dalam benturan tersebut merupakan rangkaian KRL KA 5181B dengan nomor sarana CLI-125.1212.
WN China Buka Kantor Judol di Tangerang, 7 Pelaku Ditangkap

Insiden bermula ketika taksi Green SM yang dikemudikan RRP terhenti di tengah jalur rel dan mendadak tidak dapat digerakkan kembali. Sebelum tabrakan terjadi, RRP sempat menyelamatkan diri dengan keluar dari kendaraan. Tak lama berselang, rangkaian KRL melintas dan menabrak sisi kiri taksi.
Kecelakaan ini tidak menimbulkan korban luka maupun korban jiwa. Namun, tabrakan mengakibatkan kerusakan fisik pada sisi kiri bodi taksi serta bagian depan sarana KRL.
Selundupkan 9 Paket Sabu dalam Kerupuk ke Rutan Surabaya, Wanita Ditangkap

Penegasan Perbedaan dengan Perkara Lain
Kepolisian menegaskan bahwa kasus taksi Green SM tertabrak KRL merupakan insiden yang terpisah dan berbeda dari peristiwa tabrakan antara KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek di sekitar Stasiun Bekasi Timur.
Untuk perkara kecelakaan antara KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek, penanganan perkaranya dilakukan langsung oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.






