Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten membongkar praktik operasional kantor judi daring (judol) yang dikelola warga negara (WN) asal China di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi penindakan ini, total tujuh pelaku yang terdiri dari empat WN China dan tiga WN Vietnam berhasil diamankan.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival (VoA). Lima warga negara asing berinisial WH, ZL, LVT, DVD, dan DIH diduga menggunakan berkas perizinan palsu saat mengajukan perpanjangan.
Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan pemeriksaan langsung ke tempat tinggal para pemohon di apartemen Tangerang. Di lokasi, aparat mendapati sejumlah besar perangkat elektronik yang beroperasi secara otomatis dalam jumlah tidak wajar. Sebanyak lima pelaku langsung diringkus di lokasi, sementara dua pelaku tambahan ditangkap saat berada di Bandara Soekarno-Hatta.
WALHI Catat 15 TPA Terbakar Sepanjang 2026, Desak Praktik Open Dumping Segera Dihentikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah menjalankan kantor judi daring selama satu bulan. WN Vietnam direkrut langsung oleh WN China untuk bekerja di Indonesia dengan bayaran sebesar Rp13 juta per bulan. Peran para tersangka terbagi antara pengelolaan keluar-masuk kas, operator sistem, hingga pemanfaatan nomor rekening bank milik WN Vietnam untuk transaksi perjudian.
Barron menerangkan bahwa target sasaran operasi maupun korban sindikat ini bukan warga Indonesia, melainkan masyarakat Vietnam. Sindikat tersebut menyiapkan banyak situs web pengganti secara berkelanjutan sehingga sistem tetap berjalan saat ada domain yang diblokir atau diturunkan. Dari aktivitas harian ini, komplotan tersebut meraup keuntungan berkisar antara puluhan hingga ratusan juta Dong Vietnam per hari.
Selundupkan 9 Paket Sabu dalam Kerupuk ke Rutan Surabaya, Wanita Ditangkap

Atas pelanggaran tersebut, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang membawa ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.






