Polda Metro Jaya saat ini masih terus melakukan pengusutan terkait kasus kematian Sutrimo, atau yang juga dikenal dengan inisial S. Berdasarkan informasi yang ada, korban merupakan kepala rumah tangga dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dalam rangka mengungkap peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah mengambil langkah dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini pada hari Jumat (31/7/2026). Ia mengonfirmasi bahwa penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menelusuri kronologi pasti di balik meninggalnya korban.
Dalam penjelasannya, pihak kepolisian merinci identitas kelima saksi yang telah dimintai keterangan. Para saksi tersebut terdiri dari individu dengan inisial AZ, MOP, MZ, MA, dan AAS. Pemeriksaan ini turut melibatkan pengemudi ambulans yang diketahui membawa korban dari area depan Klinik Mordent yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Secara lebih spesifik mengenai peran para saksi, AZ dan MOP diperiksa dalam kapasitas mereka selaku pengemudi ambulans. Selanjutnya, saksi dengan inisial MZ dimintai keterangan oleh penyidik selaku pemilik dari perusahaan ambulans terkait. Saksi keempat, yakni MA, turut diperiksa karena diketahui sempat melakukan komunikasi dengan korban sebelum peristiwa kematian tersebut terjadi.
WN China Ditangkap karena Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat

Sementara itu, saksi kelima yang berinisial AAS merupakan pengemudi ambulans yang bertugas membawa Sutrimo dari klinik menuju rumah sakit. Menurut penjelasan Kombes Pol Budi Hermanto, pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan secara khusus untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara berurutan. Penelusuran dimulai dari momen sebelum korban dibawa ke rumah sakit hingga proses pengantaran jenazah ke daerah Banyumas.
Selain kelima saksi yang telah menjalani pemeriksaan, tim penyelidik kepolisian juga mengambil langkah tambahan dengan mengundang pihak lain untuk memberikan klarifikasi. Pihak yang diundang dalam proses klarifikasi ini meliputi seorang dokter yang berinisial IK serta seorang pemilik perusahaan ambulans lain yang berinisial S.
Sebagai bagian dari prosedur penyelidikan, petugas kepolisian juga telah melaksanakan kegiatan olah tempat kejadian perkara. Olah tempat kejadian perkara tersebut dilakukan di Klinik Mordent pada hari Senin (27/7). Pelaksanaan olah tempat kejadian perkara ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari petugas kepolisian, Tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Selatan, serta Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Dari lokasi tempat kejadian perkara, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan analisis lebih lanjut. Barang-barang yang disita dari lokasi tersebut antara lain meliputi berbagai jenis obat-obatan, dua botol natrium klorida, satu unit SSD, serta beberapa helai rambut yang ditemukan di area klinik.
Saat ini, kepolisian masih terus melanjutkan proses penyelidikan secara menyeluruh. Selain mengumpulkan barang bukti fisik, petugas juga mengumpulkan rekaman kamera pengawas dari klinik tersebut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman kamera pengawas yang telah diamankan guna mendapatkan gambaran visual terkait peristiwa yang terjadi.
Guna melengkapi data penyelidikan, polisi juga telah meminta rekaman kamera pengawas dari Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Seluruh barang bukti fisik yang telah diamankan kini sedang diproses, dan pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari laboratorium forensik untuk menentukan kesimpulan akhir dari kasus kematian ini.






