Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Penyidikan Mutilasi di Depok, Polisi Ungkap Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka Saepul

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 6 Agu 2026 - 08.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyidikan Mutilasi di Depok, Polisi Ungkap Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka Saepul
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan Kunaefi (51) di wilayah Depok hingga saat ini masih terus digali oleh aparat kepolisian. Pihak Kepolisian menangkap tersangka yang bernama Saepul alias Saepullah atau SA (26) di Kampung Sinar Laut, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti terkait tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain telepon genggam milik korban Kunaefi, uang tunai hasil penjualan telepon genggam korban, serta sejumlah uang tunai yang diperoleh dari hasil penjualan sepeda motor milik korban.

Meskipun tersangka telah berhasil diamankan, motif utama di balik tindakan keji tersebut masih menjadi teka-teki dan terus didalami oleh pihak kepolisian. Polisi belum mengambil kesimpulan mengenai penyebab pasti yang melatari tersangka Saepul tega menghabisi nyawa korban. Berdasarkan keterangan dari Katimsus 2 Subdit Resmob Ditreskrimum

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
Polda Metro Jaya
Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, hubungan sosial antara tersangka SA dan korban Kunaefi diketahui hanya sebatas saling kenal satu sama lain. Namun demikian, dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan indikasi serta fakta bahwa tersangka diduga merupakan seorang penyuka sesama jenis.

Berdasarkan pengakuan tersangka SA kepada tim penyidik, peristiwa maut itu berawal ketika ia mengundang Kunaefi untuk berkunjung ke rumah kontrakannya di kawasan Cipayung, Depok. Tersangka beralasan bahwa dirinya mengundang korban sekadar untuk menemaninya berbincang-bincang karena ia tinggal seorang diri di rumah kontrakan dua lantai tersebut. Akan tetapi, pertemuan tersebut berujung pada percekcokan fisik. Tersangka mengklaim bahwa korban mulai memegang-megang tubuhnya, sehingga tersangka berusaha memberontak. Dalam perselisihan tersebut, tersangka mengaku didorong oleh korban hingga jatuh dari tangga rumah dua lantai tersebut.

Baca Juga

Wall Street Ditutup Bervariasi, Saham SpaceX Merosot 14 Persen

Wall Street Ditutup Bervariasi, Saham SpaceX Merosot 14 Persen

Usai terjatuh dari tangga, tersangka SA langsung pergi menuju area dapur rumah kontrakan untuk mengambil sebilah pisau. Dengan pisau tersebut, tersangka kemudian mendatangi korban dan menusukkan pisau ke bagian perut Kunaefi. Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan tersangka juga mengakui bahwa dirinya menggorok leher korban hingga tewas. Mengenai alasan tersangka nekat melakukan aksi mutilasi terhadap jasad Kunaefi, SA berdalih hal itu dilakukan karena ia mengalami kesulitan untuk memindahkan dan membawa jenazah keluar dari rumah. Tersangka merasa kesulitan membawa jasad secara utuh lantaran lokasi sekitar tempat kontrakannya berada di lingkungan perumahan yang ramai oleh pemukiman warga.

Setelah memotong tubuh korban, tersangka berusaha menghilangkan jejak kejahatan yang dilakukannya. Tersangka SA menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi pembunuhan hingga mutilasi tersebut ia lakukan seorang diri tanpa bantuan orang lain. Untuk membuang alat dan bukti kejahatan, tersangka membuang pisau dapur beserta pakaian yang dikenakannya saat kejadian ke daerah Pitara, Depok. Sementara itu, untuk potongan tubuh berupa bagian kaki korban, tersangka membuangnya ke aliran air yang berlokasi di kawasan Jembatan Serong, Cipayung, Depok.

Baca Juga

Permintaan Isuzu Traga AC Melonjak Tinggi, PT IAMI Pacu Kapasitas Produksi

Permintaan Isuzu Traga AC Melonjak Tinggi, PT IAMI Pacu Kapasitas Produksi

Sebagai bagian dari langkah proses hukum dan penyidikan, Tim Inafis Polda Metro Jaya telah mendatangi rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok, yang diduga menjadi lokasi pembunuhan tersebut. Petugas kepolisian memasang garis polisi mengelilingi lokasi kejadian guna mengamankan TKP dan melakukan proses penyidikan secara mendalam. Keberadaan tersangka di lingkungan pemukiman tersebut juga dikonfirmasi oleh Aris selaku Ketua RT 03 setempat. Menurut Aris, tersangka SA diketahui telah menyewa dan mengontrak rumah dua lantai tersebut selama kurang lebih enam hingga tujuh bulan.

Selama kurun waktu tersebut, Aris mengaku hanya pernah bertemu langsung sebanyak dua kali dengan tersangka dan korban Kunaefi di rumah kontrakan itu. Kepada Ketua RT setempat, tersangka sempat beralasan dan mengaku menyewa rumah tersebut karena berencana untuk membuka usaha berjualan martabak atau ketoprak bersama korban Kunaefi. Di sisi lain, warga sekitar mengenali tersangka sebagai pribadi yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan tempat tinggalnya. Aris pun mengonfirmasi bahwa selama tersangka tinggal di sana, tidak pernah ada laporan mengenai adanya keributan yang terjadi di rumah kontrakan tersebut sebelum insiden ini terungkap.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayakriminalitasDepokMutilasi DepokSaepul

Berita Terbaru Lainnya

Wall Street Ditutup Bervariasi, Saham SpaceX Merosot 14 PersenPermintaan Isuzu Traga AC Melonjak Tinggi, PT IAMI Pacu Kapasitas ProduksiKali Bekasi Tercemar Berat, DLH Kota Bekasi Desak Penanganan Lintas Daerah dan Imbau Warga WaspadaPemerintah Siapkan Revisi Aturan Ekspor Mineral Terkait Logam Tanah JarangRasio Gini Naik pada Maret 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Tekan KetimpanganEkonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen di Kuartal II 2026, Belanja Pemerintah dan Investasi Jadi PenopangPolda Sumbar Segera Gelar Sidang Etik AKBP F Terkait Dugaan Pelecehan PolwanPemerintah Pastikan Situasi Keamanan Terkendali di Tengah Isu Demo Agustus

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap