Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengambil langkah tegas dalam memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembersihan internal dan peringatan keras kepada jajaran di lapangan. Dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7), Sudaryono mengumumkan pemberhentian terhadap 261 pegawai non-ASN yang terbukti melakukan pelanggaran aturan dan disiplin. Mayoritas dari ratusan pegawai yang diberhentikan tersebut terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Selain penindakan terhadap pegawai non-ASN, BGN juga sedang memproses sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melakukan pelanggaran. Sudaryono mengungkapkan terdapat sembilan pegawai berstatus ASN dan PPPK yang diproses karena dugaan pelanggaran disiplin berat, seperti keterlibatan dalam praktik judi online hingga indikasi korupsi anggaran, dengan ancaman pemecatan. Sementara itu, sebanyak 39 pegawai lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan dijatuhi sanksi berupa demosi, mutasi, serta peringatan administratif demi menyelamatkan integritas lembaga.
Langkah pembenahan tersebut sejalan dengan tiga fokus utama pimpinan BGN saat ini, yakni pemberantasan korupsi di internal lembaga, jaminan ketepatan sasaran program MBG, serta transparansi yang melibatkan pengawasan publik. Sudaryono menegaskan bahwa dirinya tidak akan menoleransi praktik pungutan liar atau permintaan komisi yang dilakukan oleh para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Karena berstatus sebagai abdi negara atau PPPK, kepala SPPG yang meminta fee, tambahan penghasilan, atau melakukan penggelembungan harga kepada mitra dan yayasan akan dijerat dengan tindak pidana gratifikasi maupun korupsi. Jika terbukti, oknum tersebut pasti dipecat dan operasional dapurnya ditutup.
Jenazah di Pulau Enggano Tak Cocok dengan Data 8 Orang Hilang di Anak Krakatau

Untuk menutup celah kongkalikong atau kecurangan antara penyedia bahan baku dan pengelola dapur, BGN saat ini tengah menyiapkan sistem pengadaan bahan baku secara digital. Sudaryono juga meminta para mitra atau vendor yang merasa dimintai pungutan liar untuk segera melapor ke BGN. Di sisi lain, larangan ketat juga diberlakukan terkait penggunaan bahan pangan bersubsidi. Seluruh dapur SPPG dilarang keras memasak hidangan MBG menggunakan Minyakita, gas elpiji kemasan 3 kilogram, serta beras SPHP. Sudaryono mengajak masyarakat dan awak media untuk melaporkan temuan pelanggaran tersebut melalui media sosial agar dapat ditindak dengan surat peringatan hingga penutupan dapur.
Selain memperketat aturan operasional, Sudaryono menekankan peran strategis program MBG sebagai stabilisator pasokan dan harga pangan di tingkat paling bawah agar petani dan peternak lokal tidak merugi. Ia mencontohkan, ketika harga telur di tingkat kandang sempat jatuh hingga kisaran Rp 12.000 sampai Rp 15.000, kepala dapur diinstruksikan untuk tetap membeli dari peternak sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) yakni Rp 25.000. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan ekonomi bagi para produsen pangan lokal di pedesaan.
Nakhoda KM Virgo Ditemukan Selamat, Wamenhub, Sedang Diperiksa

Pada akhir arahannya, Sudaryono mengingatkan bahwa tolok ukur utama program MBG adalah kecukupan gizi anak-anak, bukan sekadar menyediakan makanan enak atau porsi yang banyak. Standar kualitas gizi menjadi hal mutlak karena menyangkut kesehatan dan nyawa penerima manfaat. BGN memastikan akan menangguhkan atau melakukan suspend terhadap pengelola dapur SPPG yang tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Melalui perbaikan tata kelola dan pengawasan ketat, program ini diharapkan memberikan dampak ganda, yaitu perbaikan gizi demi fisik yang kuat dan otak yang bagus bagi generasi masa depan, sekaligus menciptakan perputaran ekonomi lokal di pedesaan.






