Transaksi perdagangan luar negeri antara Indonesia dan Tiongkok kini semakin efisien tanpa harus bergantung penuh pada mata uang dolar AS. Bank Indonesia mencatat bahwa realisasi penggunaan mata uang lokal terus menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat kuat. Hingga Juli 2026, akumulasi permintaan Renminbi di pasar RI setara US$ 38,9 miliar atau sekitar Rp 691,87 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.786 per dolar AS. Angka yang diumumkan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono, pada hari Rabu, 19 Agustus 2026 ini membuktikan bahwa target tahunan sebesar US$ 40 miliar atau sekitar Rp 711,40 triliun sudah hampir terpenuhi sepenuhnya.
Penyebab utama dari lonjakan transaksi ini adalah implementasi regulasi yang tepat sasaran. Pertumbuhan penggunaan mata uang asal Tiongkok ini didorong oleh terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara khusus memayungi penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Tiongkok menggunakan mata uang lokal masing-masing, yaitu Rupiah dan Renminbi melalui mekanisme Local Currency Transaction. Kebijakan ini menyederhanakan proses pembayaran ekspor-impor secara langsung melalui bank yang ditunjuk tanpa perlu melalui konversi ganda ke mata uang ketiga.
Langkah Mengoptimalkan Manfaat Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro dari PNM dan Danantara

Dampak dari tingginya aktivitas penggunaan mata uang lokal ini sangat signifikan bagi ketahanan ekonomi nasional. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong pendalaman pasar keuangan domestik sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari fluktuasi mata uang global. Guna mendukung kelancaran transaksi, Bank Indonesia bekerja sama dengan People's Bank of China untuk mendirikan Renminbi Clearing Bank yang berfungsi memastikan ketersediaan likuiditas. Bank of China telah ditetapkan sebagai bank kliring pertama, sementara satu bank nasional dari kelompok Bank Himbara kini sedang menyelesaikan proses administrasi untuk menjadi bank kliring kedua. Sistem kliring ini ditargetkan mulai beroperasi secara aktif paling lambat pada kuartal keempat tahun 2026.
Bagi para pelaku usaha ekspor-impor yang ingin memanfaatkan momentum ini, terdapat beberapa langkah praktis yang bisa diikuti untuk mulai bertransaksi menggunakan skema lokal. Langkah pertama adalah memastikan kesiapan administrasi usaha Anda dengan memahami aturan teknis di dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026. Pelaku usaha perlu berkoordinasi dengan mitra dagang di Tiongkok untuk menyepakati penggunaan denominasi Rupiah atau Renminbi dalam kontrak perdagangan bilateral yang berjalan.
Pencalonan Destry Damayanti dan Aida S Budiman Menegaskan Independensi Bank Indonesia

Langkah selanjutnya adalah membuka rekening khusus transaksi mata uang lokal pada bank yang telah ditunjuk secara resmi sebagai agen dealer. Menjelang kuartal keempat tahun 2026, Anda dapat memanfaatkan layanan dari Bank of China selaku bank kliring pertama, atau memantau kesiapan Bank Himbara yang saat ini sedang menyelesaikan proses perizinannya. Dengan bertransaksi langsung melalui bank kliring ini, pelaku usaha bisa mendapatkan jaminan ketersediaan likuiditas Renminbi yang memadai serta biaya konversi yang lebih efisien. Langkah-langkah ini tidak hanya memangkas biaya operasional transaksi lintas batas, tetapi juga melindungi bisnis Anda dari risiko selisih kurs yang tidak menentu.






