JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga secara resmi melakukan penyesuaian harga dengan menurunkan tarif untuk sejumlah produk bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi. Kebijakan penurunan harga ini mulai diberlakukan secara efektif sejak hari Jumat tanggal 1 Agustus 2026. Langkah penyesuaian ini menyasar beberapa jenis bahan bakar nonsubsidi yang didistribusikan kepada masyarakat luas, khususnya dari jajaran varian Pertamax Series yang banyak digunakan oleh para pemilik kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaan penyesuaian harga BBM nonsubsidi kali ini, PT Pertamina Patra Niaga senantiasa mengikuti ketentuan serta arahan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah. Keputusan untuk menurunkan harga jual produk-produk bahan bakar tersebut diambil setelah melalui pertimbangan yang komprehensif terhadap berbagai faktor ekonomi makro yang sedang berkembang pada saat ini. Beberapa faktor utama yang menjadi acuan penting dalam proses evaluasi ini meliputi perkembangan harga minyak mentah di pasar dunia, pergerakan nilai tukar mata uang rupiah, serta kondisi daya beli masyarakat secara umum.
Pihak manajemen melalui Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan tarif ini. Menurut keterangannya, penyesuaian harga ini dilakukan secara berkala oleh pihak perusahaan. Langkah evaluasi berkala tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga keseimbangan yang optimal antara keterjangkauan harga bagi para konsumen dan ketersediaan pasokan BBM di tingkat nasional.
Membaca Alasan Dipecatnya Purbaya dan Arah Kebijakan Fiskal di Bawah Kepemimpinan Suahasil

Lebih lanjut, Kitty Andhora juga menekankan bahwa langkah penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini tetap menaruh perhatian besar pada kemampuan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar senantiasa tetap terjamin bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan bahan bakar nonsubsidi untuk mendukung berbagai aktivitas dan kegiatan sehari-hari.
Salah satu produk utama yang mengalami penurunan harga dalam penyesuaian kali ini adalah Pertamax. Jenis bahan bakar dengan nilai oktan RON 92 ini kini mengalami penurunan tarif yang berlaku di berbagai fasilitas stasiun pengisian bahan bakar umum. Harga bahan bakar minyak jenis Pertamax (RON 92) yang sebelumnya dipatok pada angka Rp 16.250 per liter, kini disesuaikan turun menjadi sebesar Rp 15.950 per liter. Terdapat selisih penurunan harga sebesar Rp 300 per liter untuk varian bahan bakar ini.
Selain produk Pertamax (RON 92), produk bahan bakar Pertamax Green 95 juga turut mengalami penyesuaian tarif ke arah yang lebih rendah pada periode awal bulan ini. Produk bahan bakar nonsubsidi ini mengalami penurunan harga yang terbilang cukup signifikan. Harga jual untuk jenis Pertamax Green 95 yang semula dibanderol dengan harga Rp 17.000 per liter, mulai tanggal 1 Agustus 2026 disesuaikan menjadi Rp 16.600 per liter. Penurunan tarif untuk produk dengan nilai oktan 95 ini tercatat mencapai angka Rp 400 per liter.
Pertamina Minta Maaf soal Antrean Panjang di SPBU Makassar

Penurunan harga yang paling besar di antara seluruh varian Pertamax Series pada periode ini terjadi pada produk Pertamax Turbo. Bahan bakar nonsubsidi ini kini dapat diperoleh oleh para konsumen dengan harga yang lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Tarif untuk produk Pertamax Turbo yang sebelumnya tercatat berada pada angka Rp 19.300 per liter, kini mengalami penurunan menjadi Rp 18.300 per liter. Terdapat selisih penurunan harga sebesar Rp 1.000 per liter untuk varian Pertamax Turbo ini.
Langkah penyesuaian harga yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga ini merupakan bagian dari mekanisme bisnis yang berjalan secara berkala mengikuti dinamika pasar energi global. Dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta pergerakan nilai tukar rupiah, Pertamina Patra Niaga berupaya menjalankan ketentuan dari pemerintah dalam hal penyediaan energi nasional. Perubahan harga yang mulai berlaku pada hari Jumat, 1 Agustus 2026 ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pemenuhan kebutuhan energi bagi para pengguna kendaraan di berbagai wilayah operasional.






