Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Pertemuan Presiden Prabowo dan Destry Damayanti Tegaskan Prosedur Pemilihan Gubernur BI Baru

Yolanda TobanDiterbitkan 28 Jul 2026 - 03.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pertemuan Presiden Prabowo dan Destry Damayanti Tegaskan Prosedur Pemilihan Gubernur BI Baru
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan langsung dengan Destry Damayanti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Pertemuan ini berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, bertepatan dengan hari pengumuman status baru Destry. Pada pagi harinya, Destry secara resmi diumumkan mengemban tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia. Posisi tertinggi di bank sentral tersebut harus diisi sementara waktu setelah pejabat sebelumnya, Perry Warjiyo, memutuskan mundur. Keputusan pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur Bank Indonesia didasari oleh alasan pribadi, sehingga mengharuskan adanya masa transisi sebelum penetapan pejabat definitif yang baru.

Mundurnya Perry Warjiyo secara sukarela memunculkan pertanyaan mengenai siapa figur yang akan meneruskan kepemimpinan di Bank Indonesia. Namun, pertemuan perdana antara Presiden Prabowo Subianto dan Destry Damayanti di Istana Kepresidenan tersebut ternyata tidak menyinggung mengenai nama-nama calon pengganti. Setelah menyelesaikan rapat, Destry memberikan keterangan resmi yang menegaskan bahwa pembicaraan hari itu sama sekali belum menyentuh topik mengenai suksesor Perry. Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini mengikuti prosedur yang sudah ada. Destry menekankan bahwa karena pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia dilakukan secara sukarela, maka seluruh langkah selanjutnya akan dikembalikan pada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang memiliki proses tersendiri.

Menurut keterangan Destry seusai pertemuan di Jakarta Pusat tersebut, mekanisme pengisian kekosongan jabatan memiliki tahapan yang harus dilalui. Ia menyatakan bahwa belum ada pembicaraan terkait nama pengganti karena semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat, tahapan awal untuk mencari pemimpin baru bank sentral akan segera dimulai. Proses tersebut akan diawali dengan pembukaan pengajuan calon gubernur. Setiap nama yang diajukan nantinya diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Baca Juga

NexAl Targetkan Rp 2,54 T dari Rights Issue, Bakal Kembangkan Al Data Center

NexAl Targetkan Rp 2,54 T dari Rights Issue, Bakal Kembangkan Al Data Center

Setelah tahapan pengajuan calon gubernur dibuka, proses penentuan tidak serta merta selesai di tangan kepala negara. Calon Gubernur Bank Indonesia tersebut memang akan dipilih dan ditetapkan secara langsung oleh Presiden. Akan tetapi, keputusan penetapan dari Presiden tersebut masih membutuhkan tahapan lanjutan. Calon yang telah dipilih oleh Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hanya setelah persetujuan dari dewan perwakilan tersebut dikantongi, calon yang bersangkutan baru bisa secara sah dilantik menjadi Gubernur Bank Indonesia yang definitif.

Sembari menunggu seluruh rangkaian proses pemilihan gubernur definitif tersebut dirampungkan, operasional kepemimpinan Bank Indonesia berjalan di bawah Pejabat Sementara. Destry memaparkan bahwa penetapan dirinya sebagai Pjs Gubernur Bank Indonesia merupakan amanat yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang. Aturan tersebut menetapkan bahwa apabila seorang Gubernur Bank Indonesia berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis dan sebelum ada penetapan pejabat definitif, maka posisi tersebut akan diisi oleh pejabat terkait sebagai pengganti sementara.

Baca Juga

Rusia Mau Bangun Pabrik Alumina di Kalimantan, Izin Hampir Final

Rusia Mau Bangun Pabrik Alumina di Kalimantan, Izin Hampir Final

Secara spesifik, aturan tersebut mengamanatkan bahwa Deputi Gubernur Senior adalah pihak yang berwenang untuk menggantikan peran dari Gubernur yang mengundurkan diri. Hal inilah yang menjadi landasan hukum bagi posisi Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Dalam penutup keterangannya, Destry kembali menegaskan bahwa dirinya akan memegang jabatan sementara tersebut sampai proses penetapan pejabat definitif dimulai. Ia menyatakan bahwa keseluruhan tahapan untuk menemukan dan menetapkan Gubernur Bank Indonesia yang baru tersebut nantinya akan dimulai oleh Presiden.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoBank IndonesiaDestry DamayantiIstana KepresidenanGubernur BI

Berita Terbaru Lainnya

Aktivis Lingkungan Chanee Kalaweit Ungkap Penanganan Kebakaran Hutan Barito UtaraPFI Imbau Publik dan Pembuat Konten Tak Sebar Informasi Belum Terverifikasi Terkait Jurnalis Hilang di Selat SundaRoy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Pekan DepanDipicu Angin Kencang, Kebakaran di TPA Galuga Bogor Kembali MembesarBak Bom Atom, Potret Hujan Bom Israel Picu Gempa di Negara Arab IniKebakaran Gudang Palet di Krian Sidoarjo, Jalur Surabaya-Mojokerto DitutupPerbedaan Gempa Tektonik dan Vulkanik Mana yang Lebih BerbahayaBPBD Jatim Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Kebakaran Gunung Bromo

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap