Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan langsung dengan Destry Damayanti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Pertemuan ini berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, bertepatan dengan hari pengumuman status baru Destry. Pada pagi harinya, Destry secara resmi diumumkan mengemban tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia. Posisi tertinggi di bank sentral tersebut harus diisi sementara waktu setelah pejabat sebelumnya, Perry Warjiyo, memutuskan mundur. Keputusan pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur Bank Indonesia didasari oleh alasan pribadi, sehingga mengharuskan adanya masa transisi sebelum penetapan pejabat definitif yang baru.
Mundurnya Perry Warjiyo secara sukarela memunculkan pertanyaan mengenai siapa figur yang akan meneruskan kepemimpinan di Bank Indonesia. Namun, pertemuan perdana antara Presiden Prabowo Subianto dan Destry Damayanti di Istana Kepresidenan tersebut ternyata tidak menyinggung mengenai nama-nama calon pengganti. Setelah menyelesaikan rapat, Destry memberikan keterangan resmi yang menegaskan bahwa pembicaraan hari itu sama sekali belum menyentuh topik mengenai suksesor Perry. Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini mengikuti prosedur yang sudah ada. Destry menekankan bahwa karena pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia dilakukan secara sukarela, maka seluruh langkah selanjutnya akan dikembalikan pada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang memiliki proses tersendiri.
Menurut keterangan Destry seusai pertemuan di Jakarta Pusat tersebut, mekanisme pengisian kekosongan jabatan memiliki tahapan yang harus dilalui. Ia menyatakan bahwa belum ada pembicaraan terkait nama pengganti karena semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat, tahapan awal untuk mencari pemimpin baru bank sentral akan segera dimulai. Proses tersebut akan diawali dengan pembukaan pengajuan calon gubernur. Setiap nama yang diajukan nantinya diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
NexAl Targetkan Rp 2,54 T dari Rights Issue, Bakal Kembangkan Al Data Center

Setelah tahapan pengajuan calon gubernur dibuka, proses penentuan tidak serta merta selesai di tangan kepala negara. Calon Gubernur Bank Indonesia tersebut memang akan dipilih dan ditetapkan secara langsung oleh Presiden. Akan tetapi, keputusan penetapan dari Presiden tersebut masih membutuhkan tahapan lanjutan. Calon yang telah dipilih oleh Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hanya setelah persetujuan dari dewan perwakilan tersebut dikantongi, calon yang bersangkutan baru bisa secara sah dilantik menjadi Gubernur Bank Indonesia yang definitif.
Sembari menunggu seluruh rangkaian proses pemilihan gubernur definitif tersebut dirampungkan, operasional kepemimpinan Bank Indonesia berjalan di bawah Pejabat Sementara. Destry memaparkan bahwa penetapan dirinya sebagai Pjs Gubernur Bank Indonesia merupakan amanat yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang. Aturan tersebut menetapkan bahwa apabila seorang Gubernur Bank Indonesia berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis dan sebelum ada penetapan pejabat definitif, maka posisi tersebut akan diisi oleh pejabat terkait sebagai pengganti sementara.
Rusia Mau Bangun Pabrik Alumina di Kalimantan, Izin Hampir Final

Secara spesifik, aturan tersebut mengamanatkan bahwa Deputi Gubernur Senior adalah pihak yang berwenang untuk menggantikan peran dari Gubernur yang mengundurkan diri. Hal inilah yang menjadi landasan hukum bagi posisi Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Dalam penutup keterangannya, Destry kembali menegaskan bahwa dirinya akan memegang jabatan sementara tersebut sampai proses penetapan pejabat definitif dimulai. Ia menyatakan bahwa keseluruhan tahapan untuk menemukan dan menetapkan Gubernur Bank Indonesia yang baru tersebut nantinya akan dimulai oleh Presiden.






