Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Pigai Dorong Upaya Kasasi di Putusan Banding Kasus Andrie Yunus

Togar SiregarDiterbitkan 6 Sep 2026 - 00.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pigai Dorong Upaya Kasasi di Putusan Banding Kasus Andrie Yunus
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta tim hukum Andrie Yunus untuk melanjutkan proses hukum dengan mengajukan permohonan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK). Langkah hukum ini didorong menyusul keluarnya putusan banding atas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut.

Pigai berpandangan bahwa prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana penyerangan sudah sangat wajar dijatuhi sanksi pemecatan dari statusnya sebagai anggota aktif militer. Menurutnya, tindakan penyerangan tersebut berpotensi mencederai kehormatan negara, institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta institusi militer secara keseluruhan.

Perubahan vonis dalam perkara ini ditetapkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026. Putusan tingkat banding tersebut mengubah amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang sebelumnya diputus pada 10 Juni 2026.

Baca Juga

Tarif Masuk Ragunan Diusulkan Naik Jadi Rp10 Ribu, Ini Alasannya

Tarif Masuk Ragunan Diusulkan Naik Jadi Rp10 Ribu, Ini Alasannya

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim mengubah hukuman bagi Sersan Dua Edi Sudarko menjadi 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pidana tambahan pemecatan. Padahal pada tingkat pertama, Edi dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

Pengurangan hukuman serta pembatalan pemecatan juga diberikan kepada Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Hukuman Budhi dipangkas menjadi 2 tahun penjara tanpa sanksi pemecatan, dari vonis sebelumnya di pengadilan tingkat pertama berupa 2 tahun 6 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga

Turis India Dijambret Saat Hendak ke Kuil di Menteng, Samsung S25 Senilai Rp 18,6 Juta Raib

Turis India Dijambret Saat Hendak ke Kuil di Menteng, Samsung S25 Senilai Rp 18,6 Juta Raib

Sementara itu, vonis terhadap dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan. Majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Lettu Sami Lakka. Dalam putusannya, majelis hakim banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta turut memerintahkan keempat terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

Sumber: Tirto

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

1.280 Calon Pekerja Migran Asal Jabar Ikuti Pelatihan Program SMK Go GlobalASDP Kerahkan 24 Kapal untuk Urai Antrean Kendaraan hingga 13 Km di KetapangAI Berkembang Pesat, Indonesia Perlu Bangun Kapasitas TeknologiPertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di Sumatera BaratKabut Asap Ganggu Penerbangan di Pontianak, Maskapai Batalkan FlightKemenhub Pastikan Operasional Bandara Normal Usai Erupsi Anak KrakatauTarif Masuk Ragunan Diusulkan Naik Jadi Rp10 Ribu, Ini AlasannyaProfil Toge Inumaki, Penyihir Tingkat Semi 1 di Jujustu Kaisen

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap