Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta tim hukum Andrie Yunus untuk melanjutkan proses hukum dengan mengajukan permohonan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK). Langkah hukum ini didorong menyusul keluarnya putusan banding atas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut.
Pigai berpandangan bahwa prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana penyerangan sudah sangat wajar dijatuhi sanksi pemecatan dari statusnya sebagai anggota aktif militer. Menurutnya, tindakan penyerangan tersebut berpotensi mencederai kehormatan negara, institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta institusi militer secara keseluruhan.
Perubahan vonis dalam perkara ini ditetapkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026. Putusan tingkat banding tersebut mengubah amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang sebelumnya diputus pada 10 Juni 2026.
Tarif Masuk Ragunan Diusulkan Naik Jadi Rp10 Ribu, Ini Alasannya

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim mengubah hukuman bagi Sersan Dua Edi Sudarko menjadi 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pidana tambahan pemecatan. Padahal pada tingkat pertama, Edi dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Pengurangan hukuman serta pembatalan pemecatan juga diberikan kepada Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Hukuman Budhi dipangkas menjadi 2 tahun penjara tanpa sanksi pemecatan, dari vonis sebelumnya di pengadilan tingkat pertama berupa 2 tahun 6 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer.
Turis India Dijambret Saat Hendak ke Kuil di Menteng, Samsung S25 Senilai Rp 18,6 Juta Raib

Sementara itu, vonis terhadap dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan. Majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Lettu Sami Lakka. Dalam putusannya, majelis hakim banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta turut memerintahkan keempat terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.






